Kontrak Kerja Erma Buruh Viral Grobogan Belum Diperpanjang, Ini 3 Syaratnya

Kontrak Kerja Erma Buruh Viral Grobogan Belum Diperpanjang, Ini 3 Syaratnya

Manik Priyo Prabowo - detikJateng
Rabu, 08 Feb 2023 11:50 WIB
Demo buruh pabrik elit bayar lembur syulit di Disnakertrans Grobogan. Orator aksi, Erma Oktaviani menyuarakan harapan buruh. Foto diambil Senin (6/2/2023).
Demo buruh 'pabrik elit bayar lembur syulit' di Disnakertrans Grobogan. Orator aksi, Erma Oktaviani menyuarakan harapan buruh. Foto diambil Senin (6/2/2023). Foto: Manik Priyo Prabowo/detikJateng
Grobogan -

Erma Oktavia, buruh di pabrik garmen PT SAI Apparel Grobogan terancam tak bisa kembali bekerja. Masa kontrak kerja Erma bersama 5 rekannya sudah habis dan pihak perusahaan belum memberikan surat kontrak yang baru.

"Saya juga sudah habis masa kontrak dan lima rekan saya. Tapi belum ada persetujuan dari perusahaan untuk memperpanjang kontrak kerja saya yang baru," kata Erma kepada detikJateng melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/2/2023).

Erma mengaku sudah menemui General Manajer PT SAI Godong agar dirinya bisa bekerja kembali. Seperti diketahui, Erma jadi sorotan setelah dia berani menyuarakan hak para buruh di pabrik tempatnya bekerja hingga viral di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu rekan saya sudah diperpanjang kontrak kerjanya. Tapi ada 5 rekan dan saya yang habis kontrak kerja tapi belum diperpanjang secara legal. Meski kami bisa bekerja sampai hari ini, tapi perlu adanya kontrak kerja dengan legalitas yang jelas," lanjut Erma.

Untuk diketahui, PT SAI memberlakukan sistem kontrak kerja per tiga bulan sekali. Jika masa kontrak kerja itu habis akan diperpanjang dengan beberapa syarat yaitu bersikap baik, cekatan, dan inovatif.

ADVERTISEMENT

Jika buruh dinilai tidak memenuhi tiga syarat itu, maka kontrak kerjanya tidak diperpanjang tanpa dilakukan blacklist.

"Jadi kita memang memberikan perkembangan kontrak dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika memang syarat terpenuhi dan ingin berhenti kerja juga diperbolehkan dan saat ingin bekerja lagi maka diperbolehkan masuk ke PT SAI," kata Manajer HRD PT SAI, Wiji Utomo, saat ditemui detikJateng, Selasa (7/2).

Mengenai nasib kontrak kerja Erma dan 5 rekannya, pihak manajemen meminta waktu untuk meninjau kontrak kerja tersebut.

"Bentar Mas (menunggu hasil peninjauan)," ujar Wiji, kemarin.




(dil/rih)


Hide Ads