Kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Solo yang cukup signifikan mendapatkan banyak perhatian. Pasalnya, kenaikan terlalu tinggi sehingga banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA GMNI) Kota Solo, Sutarto menuturkan kenaikan NJPO PBB ini akan berdampak pada harga tanah dan bangunan yang tinggi. Hal ini bisa mengakibatkan warga Solo tidak dapat memiliki tanah dan rumah sendiri di kota kelahirannya.
"Sekarang saja warga Solo sudah mulai kesulitan mencari tanah, rumah dengan harga murah terjangkau. Dengan harga yang melejit, nantinya tanah dan rumah akan dibeli dan digantikan oleh orang-orang punya duit (pemodal) yang memiliki sifat individual," kata Sutarto seperti pernyataan resminya yang diterima detikJateng, Sabtu (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPC PA GMNI Solo mengaku keberatan atas kenaikan ini. Sehingga pihaknya mengusulkan dua hal.
Yang pertama, perlu adanya keputusan politik anggaran antara DPRD dan wali kota. Serta menerbitkan payung hukum untuk menunda pembayaran kenaikan NJOP PBB tahun 2023 yang memberlakukan pembayaran NJOP PBB tahun 2023 sementara sama dengan tahun 2022.
Dan yang kedua, meminta wali kota Solo untuk menerbitkan Perwali tentang penundaan pembayaran kenaikan NJOP PBB tahun 2023. Serta memberlakukan pembayaran NJOP PBB tahun 2023 sementara sama dengan tahun 2022 dengan persetujuan DPRD.
"Jangan hanya mengejar target PAD kemudian mengorbankan masyarakat Solo," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku mendapatkan banyak keluhan atas kenaikan NJOP PBB. Dia menegaskan, ada stimulus juga yang diberikan.
"Naik, iya naik. Tapi stimulusnya ada yang sampai 80 persen. Stimulusnya ada 35 persen, 65 persen, 80 persen. Kalau 80 persen masih ketinggian? Bisa mengajukan keringanan," kata Gibran saat memberi sambutan Muscab Hipmi IX di Sunan Hotel Solo, Sabtu (4/2).
(apl/apl)