Data Kenaikan UMK se-Jogja 5 Tahun Terakhir

Data Kenaikan UMK se-Jogja 5 Tahun Terakhir

Anggah - detikJateng
Rabu, 07 Des 2022 17:14 WIB
Tugu Pal Putih Yogyakarta kini ditutupi pagar. Hal ini untuk mencegah kerumunan orang selama malam pergantian tahun baru.
Ilustrasi. Tugu Pal Putih Jogja (Foto: Agus Septiawan/detikJateng)
Yogyakarta -

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 telah ditetapkan. Penetapan UMK 2023 diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam jumpa pers di Gedhong Parcimasono hari ini.

Data yang dikutip dari yogyakarta.bps.go.id dan penetapan UMK 2023 yang diumumkan Sekda DIY hari ini, menunjukkan Kota Jogja selalu menjadi kota dengan UMK tertinggi di DIY selama 2019-2023. Selanjutnya rata-rata disusul Kabupaten Sleman di posisi kedua, Kabupaten Bantul di posisi ketiga, Kabupaten Kulon Progo di posisi empat, dan Gunungkidul posisi terakhir.

Kenaikan UMK di DIY dari tahun ke tahun mengalami kenaikan dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung sejumlah faktor yang jadi dasar perhitungan UMK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut data kenaikan UMK se-Jogja dari tahun 2019-2023 yang dikutip dari yogyakarta.bps.go.id pada Rabu (7/12/2022) dan penetapan UMK 2023 hari ini.

ADVERTISEMENT

1. Kota Jogja

  • Tahun 2019 sebesar 1.848.400
  • Tahun 2020 sebesar 2.004.000
  • Tahun 2021 sebesar 2.069.530
  • Tahun 2022 sebesar 2.153.970
  • Tahun 2023 sebesar 2.324.775

2. Kabupaten Sleman

  • Tahun 2019 sebesar 1.701.000
  • Tahun 2020 sebesar 1.846.000
  • Tahun 2021 sebesar 1.903.500
  • Tahun 2022 sebesar 2.001.000
  • Tahun 2023 sebesar 2.159.519

3. Kabupaten Bantul

  • Tahun 2019 sebesar 1.649.800
  • Tahun 2020 sebesar 1.790.500
  • Tahun 2021 sebesar 1.805.000
  • Tahun 2022 sebesar 1.916.848
  • Tahun 2023 sebesar 2.066.438

4. Kabupaten Kulon Progo

  • Tahun 2019 sebesar 1.613.200
  • Tahun 2020 sebesar 1.750.500
  • Tahun 2021 sebesar 1.770.000
  • Tahun 2022 sebesar 1.904.275
  • Tahun 2023 sebesar 2.050.447

5. Kabupaten Gunungkidul

  • Tahun 2019 sebesar 1.571.000
  • Tahun 2020 sebesar 1.705.000
  • Tahun 2021 sebesar 1.842.460
  • Tahun 2022 sebesar 1.900.000
  • Tahun 2023 sebesar 2.049.266




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads