Sedihnya Kakek di Demak, Sawahnya Jadi Jalan Tol Tanpa Ada Ganti Rugi

Sedihnya Kakek di Demak, Sawahnya Jadi Jalan Tol Tanpa Ada Ganti Rugi

Mochamad Saifudin - detikJateng
Jumat, 02 Des 2022 22:07 WIB
Parwi kakek asal Demak, mengaku sawahnya terdampak tol namun tak mendapat ganti rugi, Jumat (2/12/2022).
Parwi kakek asal Demak, mengaku sawahnya terdampak tol namun tak mendapat ganti rugi, Jumat (2/12/2022). (Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng)
Demak -

Seorang kakek bernama H Achmad Suparwi (72) mengaku memiliki lahan sawah di Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Demak, yang terdampak Tol Semarang-Demak namun tidak mendapatkan ganti rugi. Lahan seluas 3940 meter tersebut sudah dikerjakan oleh pihak pelaksana jalan tol sejak 2020 lalu.

Parwi mengatakan dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng. Laporan tersebut berupa dugaan penyerobotan tanah pada 2 Desember 2020 silam.

Parwi menjelaskan alasan dia melaporkan pihak pelaksana proyek tol atas dugaan penyerobotan tanah lantaran dirinya sudah menunjukkan sertifikat asli saat proses mediasi sebelumnya di balai desa. Menurutnya mediasi yang tidak ada mufakat tersebut terus berlanjut pada pengurukan dan pengerjaan jalan tol atas sawahnya.

"Karena saya sudah pernah membawa sertifikat yang asli untuk ditunjukkan di balai desa. Jadi pengelola jalan tol sudah tahu. Tapi tidak ada nego sama sekali atau musyawarah tapi ternyata 2 Desember 2020 malah diuruk, dikerjakan jalan tol. Sore saya langsung laporan ke Polda Jateng," kata Parwi saat dijumpai di rumahnya, Jumat (2/12/2022).

Pantauan detikJateng di lokasi, sawah Suparwi sudah menjadi jalan tol yang dilalui kendaraan seiring dengan pembukaan Tol Semarang-Demak sebagai jalur alternatif pantura Demak. Sawah itu terletak di KM 460 Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Demak.

Terdapat spanduk pada titik tersebut masih dalam penyelidikan Satgas Mafia Tanah dari Ditrekrimum Polda Jateng berwarna merah.

"Lahan Tanah SHM No 471 AN HAJI ACHMAD SUPARWI SAAT INI DALAM PROSES PENYELIDIKAN DITREKRIMUM POLDA JATENG" demikian bunyi spanduk itu.

Parwi kakek asal Demak, mengaku sawahnya terdampak tol namun tak mendapat ganti rugi, Jumat (2/12/2022).Parwi kakek asal Demak, mengaku sawahnya terdampak tol namun tak mendapat ganti rugi, Jumat (2/12/2022). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng

Kepada detikJateng, Suparwi menunjukkan surat surat tanah yang ia miliki. Yakni sertifikat tanah terbit pada 1982, lalu ia beli pada 1989, dan ia balik nama pada 2009. Ia pun menunjukkan surat pajak lahan tiga tahun terakhir.

"Terbitnya 1982, saya beli 1989, otomatis surat ada di saya. Terus ada pembebasan tol 1997-1998 itu saya tidak menyerahkan sertifikat asli, karena data dari desa sudah ada nama-nama urut orang tapi nama saya tidak tercantum sebagai yang terdampak tol. Saya balik nama 2009, masih bisa dengan notaris. Sampai sekarang saya juga masih bayar pajak, 2020-2021-2022, padahal sudah tidak bisa nanam tidak bisa mengambil keuntungan dari tanah," ujarnya.

"Luasnya 3940 meter," imbuhnya.

Ia mengaku tak berdaya saat sawahnya diuruk. Padahal saat itu ada tanaman padi yang berusia sekitar setengah bulan.

"Sawah itu sudah saya tanami, sudah saya pupuk. Tetap diuruk. Padahal saya tidak mau. Saya ya bagaimana, rakyat kecil musuh alat berat seperti itu, saya ya hanya piya-piye piya-piye karena saya istilahnya orang kampung tidak tahu hukum tidak tahu apa, tahunya ada tanahnya ada suratnya, diambil paksa. Kan bingung seperti apa. Jadi ya hatinya gelisah nggak karuan," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Parwi kakek asal Demak, mengaku sawahnya terdampak tol namun tak mendapat ganti rugi, Jumat (2/12/2022).Parwi kakek asal Demak, mengaku sawahnya terdampak tol namun tak mendapat ganti rugi, Jumat (2/12/2022). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT