Wali Kota Solo Gibran Rakabuming akhirnya memilih mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar 6,8 persen. Kenaikan tersebut lebih kecil dibanding tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK sebesar 10 persen.
Usulan tersebut saat ini sudah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menunggu ditetapkan. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi mengakui pihaknya menginginkan kenaikan UMK 10 persen. Hal itu membuat dirinya tidak bisa menerima keputusan Gibran.
"Kalau dikatakan menerima pasti kami tidak menerima karena tetap berharap menaikkan 10 persen, tapi kami mencoba bertemu kembali berkumpul teman-teman. Kami menunggu itu kami akan berkumpul bagaimana menyikapi ini," katanya kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gibran: UMK Solo 2023 Naik 6,8 Persen |
Menurutnya, meski angka tersebut masih dalam tahap usulan ke provinsi, dirinya yakin Gubernur Ganjar Pranowo akan menyetujui kenaikan UMK sebesar 6,8 persen itu.
"Itu sudah saya perkirakan seperti itu, memang ini sifatnya usulan ya, tapi saya rasa usulan Pak Wali akan menjadi keputusan gubernur. Siapa yang berani mengubah usulan Wali Kota Solo?" kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2023 naik 6,8 persen menjadi Rp 2.174.169. Sebelumnya, UMK Solo 2022 senilai Rp 2.034.810.
"UMK Rp 2.174.000, alfa 0,1 persen. Mengacu pada Permenaker," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (2/12).
Gibran mengungkapkan hasil tersebut merupakan jalan tengah yang merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan.
"Itu jalan tengah dari serikat buruh. Mereka minta 10 persen, sedangkan dari Apindo minta dari PP No 36," ujarnya.
Gibran menyebut ada beberapa pertimbangan, yakni mengenai pengangguran terbuka dan melihat UMK dari daerah sekitar. Dirinya mengklaim kenaikan UMK Kota Solo lebih tinggi dari daerah sekitar.
"Pertimbangan ada hitungan-hitungan misalnya pengangguran terbuka dan lainnya. Sama kita lihat di kabupaten sekitar, kita yang paling tinggi," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Solo Widyastuti mengatakan nominal Rp 2.174.169 diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
"Iya betul, namun demikian itu belum jadi ketetapan, baru kita naikkan ke provinsi, nanti bisa ditetapkan UMK 2023. Kota Solo pengusulan seperti itu Rp 2.174.169, penetapan dari Gubernur," kata Widyastuti saat dihubungi detikJateng.
(ahr/ams)