Gubernur di seluruh provinsi hari ini harus mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjanji akan mengikuti aturan dan mengumumkan hari ini.
"Nanti (siang ini) saya umumkan," kata Ganjar singkat, Senin (28/11/2022).
Dikutip dari detikFinance, perhitungan UMP 2023 yang sedianya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan formula baru, telah ditetapkan kenaikan maksimal 10 persen dengan perhitungan mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel Ξ± (alfa).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935. Maka jika kenaikan 10 persen maka UMP 2023 akan naik Rp 18.129, menjadi Rp 1.831.064,35.
Seharusnya penetapan UMP 2023 dilakukan pada Senin (21/11) pekan lalu. Tapi Kemnaker memperpanjang batas waktu penetapan UMP dan UMK. Hal itu untuk memberi keleluasaan bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) menghitung upah minimum sesuai formula baru.
"Periode penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
(rih/dil)