Siap-siap Lur, UMP DIY 2023 Diumumkan Hari Ini

Siap-siap Lur, UMP DIY 2023 Diumumkan Hari Ini

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 28 Nov 2022 08:10 WIB
Kawasan Tugu Jogja saat hari tanpa bayangan, Kamis (13/10/2022) siang.
Tugu Jogja. Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Yogyakarta -

Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 akan diumumkan hari ini setelah sidang penetapan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2023 baru akan ditetapkan 7 Desember 2022 mendatang.

"Untuk UMR (UMP) tanggal 28 (November) kalau ndak salah, UMK nya tanggal 7 Desember," Ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat ditemui detikJateng di kantornya, Jumat lalu (18/11).

Untuk diketahui penetapan UMP dan UMK ini mundur dari tanggal yang seharusnya. Menurut PP no 36 2021, seharusnya UMP dan UMK ditentukan pada tanggal 21 November 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekertaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan perubahan jadwal penetapan UMP-UMK tersebut dikarenakan perubahan formula penghitungan. Sebelumnya, penghitungan menggunakan PP No 36 tahun 2021, kemudian diperbarui dengan Permenaker No 18 tahun 2022.

"Rapat bersama Mendagri dan Menaker yang pada intinya ada perubahan formula, cara menghitung UMP maupun UMK karena banyak masukan kepada Kementerian dengan PP 36 2021 itu tidak bisa menggambarkan kondisi yg sesungguhnya," jelasnya kepada wartawan, Jum'at lalu (18/11).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang berbeda, Baskara Aji menjelaskan soal dasar perhitungan sesuai dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.

"Sesuai di Permenaker 18 (tahun 2022) itu dasar penghitungannya menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu, nah alfanya ini kisaran antara 0,1 sampai 0,2. Nah ketemu itu lah kenaikannya," ujarnya.

Melalui hitungan tersebut, Aji memprediksi kenaikan besaran UMP dan UMK di DIY tidak lebih dari 10%. Namun, Aji mengatakan keputusan akhir tetap pada sidang pengupahan.

"Ya kalau pakai hitungan itu nanti ketemunya akan di bawah 10%," ujarnya.

"Iya kalau pakai rumusan itu ya begitu, tapi kan nanti keputusan terakhirnya pada saat sidang pengupahan. Jadi saya tidak ingin mendahului hasil sidang pengupahan," tutupnya.

Sidang pengupahan sendiri dilaksanakan bersamaan dengan penetapan. Selain Pemerintah, pada sidang tersebut akan dihadiri berbagai pihak seperti Apindo, perwakilan dari buruh atau pekerja, dan perwakilan dari perguruan tinggi.




(sip/sip)


Hide Ads