Di Hadapan Buruh, Ganjar Singgung Review PP untuk Penetapan Upah

Di Hadapan Buruh, Ganjar Singgung Review PP untuk Penetapan Upah

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 14 Nov 2022 18:41 WIB
Ganjar Pranowo hadiri Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Quest Hotel Semarang, Senin (14/11/2022).
Ganjar Pranowo hadiri Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Quest Hotel Semarang, Senin (14/11/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali bertemu dengan buruh membahas soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ganjar mengungkapkan perlu adanya review atau peninjauan kembali pada Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah.

Ganjar menjelaskan PP (Peraturan Pemerintah) yaitu PP 36 Tahun 2021 tersebut menjadi acuan dalam penetapan UMP oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker. Kemudian UMP akan jadi acuan menetapkan UMK.

"UMP ditetapkan tanggal 21, yang menerapkan dari pusat, formula sesuai dengan PP, nah, pada saat ditetapkan, akan jadi acuan menetapkan UMK. Kalau dihitung UMK kita di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu, ya perlu mendapatkan review," kata Ganjar usai hadir dalam Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Quest Hotel Semarang, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Review apa coba komunikasi dengan pusat bagaimana formulasikan UMP-nya itu agar nanti di UMK-nya bisa lebih baik," imbuhnya.

Ia menjelaskan jika formula yang ada diterapkan, maka ada daerah yang kenaikan upahnya 17 persen. Hal itu tentu membuat pengusaha menjerit, kecuali seluruh pengusaha setuju.

ADVERTISEMENT

"Sebagai contoh ada satu kabupaten/kota yang setelah diterapkan kenaikannya tinggi banget sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, ya senang aja gitu. Bagus itu. Kalau kemudian tidak bisa diterapkan akan terjadi gonjang-ganjing. Maka saya sampaikan pada kawan kawan buruh, masih ada kesempatan," jelasnya.

Maka dengan pertemuan antara pemerintah daerah dan buruh bisa muncul usulan-usulan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga sudah mengirim surat bernomor 561/0017494 yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan dan ditandatangani Sekda Provinsi Jateng Sumarno pada 31 Oktober 2022. Isi surat juga mencakup beberapa usul buruh antara lain kenaikan upah 13 persen dan usulan menggunakan tingkah inflasi sebagai acuan penetapan upah.

"Kemarin ada yang usul satu, inflasi tapi jangan 100 persen inflasi, tapi 150 persen inflasi. Itu agak kongkrit usulannya. Maka kita jadikan pertimbangan. (Inflasi Jateng) Kondisi relatif terkendali, tapi kan relatif tinggi," katanya.

Halaman selanjutnya, respons KSPN Jateng...

Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan Ganjar sudah merespons soal usulan buruh di KSPN, karena menurutnya PP 36 Tahun 2021 merupakan rumusan yang amburadul untuk penetapan upah.

"Jadi justru yang disampaikan Pak Gubernur adalah hasil kajian kami yang kami sampaikan beberapa waktu lalu di Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan. Temuan yang kami temukan di PP 36 itu ada satu rumusan yang amburadul dalam PP 36. Itulah yang direspons Pak Gub dan kami senang karena Pasal 26 PP 36 tahun 2021 itu rumusan kacau," tegas Nanang.

Ia menjelaskan buruh 'terpasung' dengan PP 36 tahun 2021. Padahal menurutnya dari hitung-hitungan yang dilakukan termasuk melihat Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan yang layak adalah 13 persen. Nanang menyebut Ganjar masih punya celah untuk me-review aturan.

"Persoalannya adalah ketika melakukan survei KHL, di Kota semarang itu sebesar Rp 3,6 juta sekian. Kalah dilihat UMK 2022 ada kenaikan 13 persen," jelas Nanang.

"Tahun ini kami minta Gubernur Jateng melihat pasal 26 PP 36 untuk dikaji dan diskusikan. Ada celah bagi Gubernur untuk me-review," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/aku)


Hide Ads