UMP 2023 Ditetapkan 21 November, UMK di Jateng Kapan Pak Ganjar?

UMP 2023 Ditetapkan 21 November, UMK di Jateng Kapan Pak Ganjar?

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 09 Nov 2022 17:30 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di acara Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Rabu (9/11/2022).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di acara Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Rabu (9/11/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan diputuskan pemerintah pusat tanggal 21 November 2022. Kapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng diputuskan?

"Ya berikutnya, biasanya setelah UMP dulu, baru kita," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Rabu (9/11/2022).

"November (UMK di Jateng diputuskan)," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar menjelaskan sudah melakukan prakondisi sebelum memutuskan UMK di Jawa Tengah yaitu dengan berkoordinasi dengan buruh dan pengusaha.

"Tapi kita sudah prakondisi untuk menyampaikan kepada organisasi buruhnya termasuk pengusahanya. Kemarin daripada mau demo, ngobrol di rumahku, nah kemarin ngobrol. Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat. Karena dua komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan 21 November 2022. Saat ini pihaknya masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada.

"Penetapan UMP tanggal 21 (November), ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos," kata Ida di Semarang, Senin (7/11).




(rih/ams)


Hide Ads