Menaker: Upah Minimum 2023 Bakal Lebih Tinggi

Nasional

Menaker: Upah Minimum 2023 Bakal Lebih Tinggi

Tim detikFinance - detikJateng
Selasa, 08 Nov 2022 13:46 WIB
Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah (Foto: dok. Kemenaker)
Solo -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2023 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Begini pernyataannya.

Dikutip dari detikFinance, Ida mengatakan perhitungan upah minimum 2023 disesuaikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia kuartal III-2022 tumbuh sebesar 5,72% dan laju inflasi 5,95%.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu dapat dipastikan bahwa upah pekerja di 2023 akan naik.

Untuk diketahui, upah minimum ditetapkan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan tersebut, langkah-langkah penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yakni permintaan data untuk penghitungan UMP dan UMK (20 jenis data) dari Kemnaker kepada BPS. Kemudian penyampaian data untuk penghitungan UMP dan UMK dari Kemnaker kepada seluruh gubernur.

Mekanisme penetapan UMP yakni penghitungan nilai UMP oleh dewan pengupahan provinsi (Depeprov). Selanjutnya penyampaian hasil perhitungan UMP dari Depeprov kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi. Setelah itu dilakukan penetapan dan pengumuman UMP oleh gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan 21 November 2022. Saat ini pihaknya masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada.

Hal itu disebutkan Ida usai menghadiri acara Silaturahmi Nasional ke-3 Bu Nyai Nusantara di Hotel Patra Semarang. Ia menyebut saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Dirjen Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos).

"Penetapan UMP tanggal 21 (November), ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos," kata Ida, Senin (7/11).

Ia menegaskan semua pandangan dan masukan dari berbagai pihak seperti serikat pekerja, buruh, dan pengusaha sudah masukan saat ini sedang dibahas untuk formulasi. Namun Ida belum bisa membeberkan lebih lanjut soal UMP 2023.




(rih/sip)


Hide Ads