Soal Penetapan UMP Jateng 2023, Ganjar Bakal Ikut Regulasi Sesuai PP

Soal Penetapan UMP Jateng 2023, Ganjar Bakal Ikut Regulasi Sesuai PP

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 25 Okt 2022 18:56 WIB
Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Foto: Istimewa
Semarang -

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyatakan bila penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021 tidak mudah. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Ya kalau PP harus diikuti," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Ganjar menilai bila PP No 36 tahun 2021 cukup baku sehingga tidak mudah dilaksanakan. Padahal, untuk memformulasikan UMP di Jateng ada banyak faktor yang harus dilihat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah karena PP kemarin formulanya udah baku ya, sehingga tinggal melaksanakan," ujar Ganjar.

Karena itu, Ganjar berharap Kemendagri akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

"Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama," ujarnya.

Pertimbangan yang diambil mesti melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah. Selain itu, aspirasi pengusaha dan buruh juga harus diperhatikan.

"Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis," katanya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads