Kena PHK Tanpa Kompensasi, Buruh Pabrik di Brebes Ngadu ke Pemkab

Kena PHK Tanpa Kompensasi, Buruh Pabrik di Brebes Ngadu ke Pemkab

Imam Suripto - detikJateng
Jumat, 14 Okt 2022 18:59 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Brebes -

Sejumlah buruh pabrik di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diberhentikan sepihak alias PHK tanpa kompensasi. Mereka menuntut perusahaan untuk membayar kompensasi dan mengadukan hal ini ke Pemkab Brebes.

"Kami membantu para buruh agar mendapat kompensasi setelah di-PHK oleh perusahaan. Buruh yang dikeluarkan sama sekali tidak mendapat apa-apa," kata kuasa hukum buruh korban PHK, Ahmad Soleh, kepada wartawan di Brebes, Jumat (14/10/2022).

Soleh mengatakan para buruh ini menjadi korban PHK sepihak PT Mitra Mas Mulia (MMM), perusahaan tempat mereka bekerja. Perusahaan ini mendadak tutup dengan alasan sepi orderan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pabrik kimia (PT MMM) ini mendadak tutup, tapi ironisnya, selang satu hari pabrik yang tutup mendadak itu kembali beroperasi dengan nama berbeda yaitu PT Mitra Emas Lestari. Sedangkan para buruh dari perusahaan lama tersebut tidak dipekerjakan kembali," jelas dia.

Soleh mengaku telah menyurati Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes dan Bupati Brebes, terkait persoalan PHK sepihak tersebut. Dia berharap ada solusi terbaik bagi kliennya untuk mendapatkan haknya.

ADVERTISEMENT

"Sehubungan adanya penutupan perusahaan PT MMM pada tanggal 30 September 2022 secara sepihak, klien kami selaku pekerja atau buruh merasa dirugikan. Ini karena klien kami tidak mendapatkan uang kompensasi berupa uang pesangon," ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Jo Pasal 81 No. 44 UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, para buruh itu berhak mendapatkan hak-haknya. Pihaknya meminta Kepala Dinperinaker Brebes ikut menyampaikan kepada PT MMM agar memenuhi ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 148 ayat f.

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan.

Lokasi pabrik yang disebut PHK buruh sepihak kini berganti menjadi PT PT Mitra Emas Lestari.Lokasi pabrik yang disebut PHK buruh sepihak kini berganti menjadi PT PT Mitra Emas Lestari. Foto: Imam Suripto/detikJateng

Kemudian, di Pasal 37 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 mengatur, PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah, dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

"Perusahaan ini tidak memberitahukan secara tertulis kepada klien kami dalam waktu 7 hari atau 14 kerja sebelum penutupan. Perusahaan juga tidak menjelaskan alasan penutupan perusahaan dan bukti-bukti pendukungnya," jelas dia.

Halaman selanjutnya, tanggapan Dinperinaker dan pihak perusahaan...

Dinperinaker Brebes Klarifikasi soal Kasus PHK Ini

Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak PT MMM agar bisa memenuhi hak buruh yang telah diberhentikan bekerja. Pihaknya pun meminta perusahaan tersebut memberikan pesangon kepada para buruh tersebut.

"Dari laporan yang kami terima, PT MMM tidak mendapat orderan selama empat tahun. Ini kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan. Kami tengah memediasi pihak perusahaan dan buruh yang diberhentikan kerja," terang Warsito.

Pihak Perusahaan Angkat Bicara

Terpisah, HRD PT Mitra Emas Lestari, Edy Suryono, saat dimintai konfirmasi menyebut pernyataan yang disampaikan para buruh melalui kuasa hukum tidak sesuai fakta.

"Itu tidak benar itu, faktanya bukan begitu, itu dari siapa kayak gitu. Nanti gini aja, saya kasih yang kompeten, orang PT MMM aja," bantah Edy.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kata Mensos soal 42 Ribu Pekerja Kena PHK Dapat Bansos"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads