Nasib 13 warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah yang menolak besaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Solo belum jelas. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan masih memberikan kesempatan warga mengambil uang yang dititipkan di Pengadilan Negeri Klaten sebelum dieksekusi.
"Ya kita masih menunggu lah setelah ada penetapan pengadilan. Harapan kami, kita masih memberikan kesempatan untuk mengambil (UGR)," ungkap PPK Lahan Tol Jogja-Solo, Widodo, di sela penyerahan UGR Tol Jogja-Solo di Kantor Kecamatan Ngawen, Kamis (13/10/2022).
Widodo mengatakan dengan kesempatan itu diharapkan warga mengambil uangnya. Sebab pembangunan jalan tol adalah program pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan program pemerintah yang harus dijalankan. Info terakhir minggu kemarin belum ada yang mengambil uangnya," terang Widodo.
Dengan belum diambil, kata Widodo, PPK berharap warga segera mengambil haknya. UGR tersebut dinilai sudah dengan prosedur yang semestinya.
"Itu sudah dinilai dengan prosedur yang sudah semestinya. Kelanjutan tergantung kontraktor pelaksana, kita cuma pengadaan lahan saja," jelas Widodo.
Ditambahkan Widodo, belum ada deadline untuk eksekusi sebab semua tergantung kontraktor pelaksana. Sejauh ini memang belum ada permintaan pengosongan dari pelaksana.
"Itu (pengosongan) kan tergantung fisiknya, tergantung kontraktor. Sejauh ini belum ada permintaan, kita nanti koordinasi lagi," pungkas Widodo.
Sementara itu Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Zulaikha, mengatakan ada 13 warga desanya yang belum mengambil UGR. Penyebabnya karena belum ada keputusan musyawarah.
"Ada 13, belum (mengambil ke pengadilan). Karena belum ada musyawarah," kata Siti kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Solo bagi 13 warga terdampak di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah dititipkan ke Pengadilan Negeri Klaten. Sebab permohonan konsinyasi (penitipan bayar) dari pemerintah akhirnya dikabulkan hakim.
"Ada 13 perkara permohonan konsinyasi. Semuanya sudah disidangkan dan sudah diputus," ungkap Humas PN Kelas IA Klaten Rudi Ananta Wijaya kepada detikJateng, Jumat (2/9).
Menurut Rudi, dalam sidang pada Kamis (1/9), ada beberapa amar putusan hakim. Intinya mengabulkan permohonan konsinyasi dari pemohon.
"Pemohon dalam hal ini adalah Kementerian PUPR. Inti dari amarnya yaitu hakim mengabulkan permohonan dari pemohon," jelas Rudi.
"Menyatakan sah dan menerima penitipan ganti kerugian, memerintahkan panitera untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian. Selain itu membebankan biaya perkara kepada pemohon," imbuhnya.
(rih/apl)