Uang ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Solo bagi 13 warga terdampak di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah dititipkan ke Pengadilan Negeri Klaten. Sebab permohonan konsinyasi (penitipan bayar) dari pemerintah akhirnya dikabulkan hakim.
"Ada 13 perkara permohonan konsinyasi. Semuanya sudah disidangkan dan sudah diputus," ungkap Humas PN Kelas IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya kepada detikJateng, Jumat (2/9/2022) siang.
Menurut Rudi, dalam sidang Kamis (1/9) siang tersebut ada beberapa amar putusan hakim. Intinya mengabulkan permohonan konsinyasi dari pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon dalam hal ini adalah kementerian PUPR. Inti dari amarnya yaitu hakim mengabulkan permohonan dari pemohon," jelas Rudi.
Hakim, terang Rudi, menyatakan sah dan menerima penitipan ganti kerugian tersebut. Panitera diperintahkan untuk menyimpan uang ganti kerugian tersebut.
"Menyatakan sah dan menerima penitipan ganti kerugian, memerintahkan panitera untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian. Selain itu membebankan biaya perkara kepada pemohon," sambung Rudi.
Dengan putusan itu, imbuh Rudi, untuk sementara uang ganti kerugian disimpan di rekening Pengadilan Negeri Klaten. Warga yang hendak mencairkan membawa surat pengantar.
"Untuk warga yang mau ambil uang ganti rugi yang dititipkan di rekening PN bisa diambil dengan membawa surat pengantar dari BPN," pungkas Rudi.
Margono, salah seorang warga yang menolak besaran UGR mengatakan sudah mengetahui putusan itu. Setelah putusan itu dirinya akan menyerahkan ke pengacara.
"Itu nanti ke pengacara saja. Tidak masalah akhirnya putusan seperti itu (konsinyasi) namanya juga berusaha," ungkap Margono dihubungi ponselnya detikJateng.
Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN Klaten, Sulistyono menjelaskan 13 warga tersebut dari Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.Setelah putusan itu maka persoalan UGR sudah selesai.
"Untuk UGR sudah jelas karena sudah ada putusan maka dititipkan pengadilan. Untuk pencairan ke pengadilan dengan rekomendasi," ungkap Sulistyono.
Dengan putusan itu, sambung Sulistyono, semua diserahkan kembali ke warga dan pengadilan untuk pengambilannya. Permasalahan itu tidak berpengaruh pada pembebasan lahan lainnya.
"Pengadaan lahan dan proses UGR lainnya tetap jalan, tidak terpengaruh. Semua berjalan sesuai tahapan," imbuh Sulistyono.
Sebelumnya diberitakan, pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan milik 13 warga Klaten yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo bakal dititipkan ke pengadilan atau dikonsinyasi. Langkah tersebut diambil karena pengajuan keberatan 13 warga tersebut atas nilai UGR ditolak Mahkamah Agung (MA) dan mediasi gagal.
(apl/aku)