Terima UGR Tol Jogja-Solo Rp 2,9 M, Warga Klaten Ini Malah Menangis

Terima UGR Tol Jogja-Solo Rp 2,9 M, Warga Klaten Ini Malah Menangis

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 11 Okt 2022 15:03 WIB
Penerima UGR terbesar di Desa Prawatan Klaten, Yustina Pamuji Hastuti (59), menerima Rp 2,9 miliar. Dia justru terlihat menangis saat menerima uang tersebut.
Yustina Pamuji Hastuti (59) menerima Rp 2,9 miliar UGR Tol Jogja-Solo di Desa Prawatan, Klaten. (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten - Sebanyak 22 warga di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah menerima uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Solo. Penerima UGR terbesar di desa itu, Yustina Pamuji Hastuti (59), justru terlihat menangis usai menerima uang Rp 2,9 miliar. Ada apa?

"Tadi saya sempat menangis. Sedari kecil saya di Dusun Jembangan ini," ungkap Yustina kepada wartawan dengan mata berkaca-kaca usai menerima UGR Tol Jogja-Solo di Balai Desa Prawatan, Selasa (11/10/2022).

Yustina menyebut uang yang diterimanya itu untuk mengganti tanah pekarangan dan rumah seluas total 815 meter persegi. Dia menyebut sebagian tanah itu merupakan peninggalan kedua orang tuanya.

"Iya pindah semua, tidak tersisa. Ada peninggalan Bapak Ibu tapi ada yang baru saya bangun setelah suami pensiun mau tinggal di desa malah ada tol," terang Yustina.

Yustina mengatakan keluarganya tidak menyangka akan terdampak proyek Tol Jogja-Solo. Namun, dirinya yakin Tuhan memiliki rencana lain yang lebih baik.

"Tuhan berkehendak lain. Ya masih tinggal di sini di dekat sini, ini sudah mulai membangun yang baru," kata nenek 4 cucu ini.

Terpisah, Kadus 1 Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Suyahman, menjelaskan aset dari 22 warga penerima UGR ada berupa sawah dan rumah. Rumah sekitar 10 unit.

"Rumah ada sekitar 10 unit, sisanya lahan. Yang paling banyak menerima keluarga Yustina (Rp 2,9 miliar) karena memang rumahnya bagus dan bangunan baru," kata Suyatman kepada detikJateng.

Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN Klaten Sulistyono menambahkan pembayaran UGR di Desa Prawatan merupakan desa ke-32 dari total 55 desa. Pihaknya menargetkan musyawarah lahan selesai akhir tahun ini.

"Untuk akhir tahun ini musyawarah dijadwalkan selesai. Tapi untuk pembayaran mungkin masih sampai 2023 karena pencairan perlu proses," ujar Sulistyono kepada wartawan.

Sulistyono menjelaskan untuk rumah yang kena tol, ada tenggang waktu pembongkaran. Pemilik diberikan tempo 2-3 bulan.

"Kalau bangunan ya diberi tempo 2-3 bulan (pembongkaran). Nanti melihat kondisi juga," imbuh Sulistyono.


(ams/rih)


Hide Ads