Amankan Aset dari Pihak Ketiga di Magelang, PT KAI Gandeng Kejaksaan

Amankan Aset dari Pihak Ketiga di Magelang, PT KAI Gandeng Kejaksaan

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 13 Jul 2022 19:48 WIB
Salah satu aset PT KAI Daop 6 di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (13/7/2022).
Salah satu aset PT KAI Daop 6 di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (13/7/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengupayakan pengembalian aset jalur kereta api yang berada di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Upaya ini dilakukan karena ada aset yang diduga dikuasai pihak ketiga.

Aset tersebut berupa bekas jalur kereta api dari Jogja sampai Magelang yang masuk wilayah Daop 6. Di mana aset mulai dari wilayah Kecamatan Salam, Muntilan, Mungkid, Mertoyudan, Grabag dan Kecamatan Secang.

Terkait dengan mengupayakan pengembalian aset ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Hal ini untuk bantuan hukum dan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum serta pendampingan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dalam hal penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, salah satunya berkaitan dengan aset PT KAI di wilayah Magelang. Tentunya nanti koordinasi akan intens antara kedua belah pihak," kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto kepada wartawan usai penandatangan kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara PT KAI Daop 6 Yogyakarta dengan Kejari Kabupaten Magelang di Grand Artos, Rabu (13/7/2022).

Di kesempatan yang sama, Executive Vice President (EVP) KAI Daop 6 Yogyakarta Iwan Eka Putra mengatakan penandatangan ini dalam hal pendampingan penanganan perkara dan bidang perdata. Selain itu juga meminta bantuan pengamanan aset-aset yang berada di Kabupaten Magelang.

ADVERTISEMENT

"Kami mohon bantuan pengamanan aset-aset kereta api yang ada di daerah Kabupaten Magelang. Alhamdulillah hari ini bisa berlangsung dengan lancar dan mudah-mudahan implementasinya sesuai harapan," kata Iwan.

Penandatangan kesepakatan bersama antara PT KAI Daop 6 Yogyakarta dengan Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (13/7/2022).Penandatangan kesepakatan bersama antara PT KAI Daop 6 Yogyakarta dengan Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (13/7/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng

Menurut Iwan, aset PT KAI yang berada di Kabupaten Magelang berupa nonproduksi. Untuk luas aset KAI di Kabupaten Magelang sekitar 1.578.000 meter persegi.

"Untuk di daerah Kabupaten Magelang ini adalah aset kita untuk wilayah nonproduksi. Jadi tidak ada operasional kereta api. Dengan luasannya lebih kurang 1,5 juta meter persegi. (Aset) Berupa tanah, dulu ada relnya, sekarang tidak operasional. Jadi itu masih penanganannya dikuasakan oleh negara kepada PT Kereta Api," ujarnya.

Menyinggung perihal lahan KAI yang sekarang menjadi tempat tinggal, katanya, ada yang sewa dan sebagian belum. Untuk itu, terkait hal tersebut pihaknya menggandeng Kejari.

"Sebagian sudah ada warga yang (status) sewa. Sebagian juga masih belum. Makanya kita akan tertibkan agar aset-aset negara itu mempunyai ikatan hukum yang jelas," tegasnya.

Sementara itu Kajari Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana mengatakan penandatangan kesepakatan ini terkait pendampingan hukum dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Nantinya bisa berkembangan ke hal-hal yang lebih teknis sesuai dengan kebutuhan. Misal terhadap permasalahan tertentu apabila kita misal perlu untuk dikeluarkan SKK atau surat kuasa khusus. Artinya akan kita tindak lanjuti dengan teknis tersebut sehingga kita menjadi pengacara negara dalam hal ini (mewakili) PT KAI," ujarnya.

"Termasuk pengamanan aset yang menjadi salah satu tugas kami juga karena kita sebagai pengacara negara tentunya ada prioritas dari Kejaksaan Agung untuk pengamanan aset-aset baik negara maupun daerah," ujarnya.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads