PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual di kereta api. Mereka akan memasukkan pelaku dalam daftar hitam.
Akibatnya, pelaku pelecehan seksual tidak akan bisa naik kereta api seumur hidupnya.
"Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari," kata EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto seperti dikutip dari detikFinance, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asdo, langkah ini diambil sebagai komitmen dari perusahaan untuk tidak memberikan layanan kepada seseorang yang telah merendahkan martabat orang lain.
"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa," tegas Asdo.
Adapun prosesnya, PT KAI akan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku pelecehan seksual ke dalam daftar hitam. Dengan demikian, pelaku tidak bisa lagi membeli tiket seumur hidup.
Saat ini PT KAI terus melakukan sosialisasi mengenai konsekuensi terhadap perbuatan pelecehan seksual itu. Sosialisasi dilakukan baik di stasiun maupun di dalam kereta.
Mereka juga mengajak para penumpang yang menjadi korban untuk mau melapor kepada petugas.
Sebelumnya, kejadian pelecehan seksual di kereta api sempat ramai dibicarakan beberapa hari terakhir. Video yang menampilkan aksi penumpang kereta berjenis kelamin laki-laki melakukan aksi pelecehan dengan meraba-raba paha penumpang perempuan di sebelahnya viral di media sosial.
(ahr/dil)