Cara Mendaftar MyPertamina untuk Kendaraan Umum, Siapkan Dokumen Ini

Cara Mendaftar MyPertamina untuk Kendaraan Umum, Siapkan Dokumen Ini

Ahmad Rafiq - detikJateng
Jumat, 08 Jul 2022 13:41 WIB
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi membeli BBM dengan MyPertamina. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Solo -

Pertamina akan melakukan pembatasan pembelian Pertalite dan solar subsidi hanya bagi mereka yang terdaftar di MyPertamina.

Masyarakat yang merasa berhak untuk membeli produk Pertamina bersubsidi baik pertalite maupun solar harus mendaftar di aplikasi ini. Program ini mulai diterapkan di beberapa kota dan kabupaten.

"Yang perlu dilakukan pendaftar adalah mengakses website atau situs subsiditepat.mypertamina.id menggunakan telepon genggam, laptop atau komputer," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun masyarakat yang berhak untuk menggunakan bahan bakar bersubsidi tidak hanya pengguna kendaraan pribadi, namun juga kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang.

Saat hendak mendaftar di MyPertamina, hendaknya ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

ADVERTISEMENT

Pengguna Kendaraan Pribadi

  1. Foto KTP
  2. Foto diri
  3. Foto STNK tampak depan dan tampak belakang dalam satu dokumen
  4. Foto kendaraan tampak semua
  5. Foto kendaraan tampak pelat nomor.

Pengguna Kendaraan Umum/Angkutan Barang

  1. Foto KTP
  2. Foto diri
  3. Foto STNK tampak depan dan tampak belakang dalam satu dokumen
  4. Foto kendaraan tampak semua
  5. Foto kendaraan tampak pelat nomor.
  6. Surat Kir Kendaraan

Setelah semua dokumen sudah disiapkan, pelanggan bisa langsung mengakses situs subsiditepat.mypertamina.id dan mendaftarkan diri seusai dengan tahapan yang sudah ditentukan.

"Klik daftar, mengisi data diri dan kendaraan, serta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai contoh dan petunjuk yang tersedia di situs tersebut," jelasnya.

Brasto mengatakan bahwa apabila pendaftar mengalami kesulitan atau ingin bertanya lebih lanjut terkait proses pendaftaran tersebut dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.




(ahr/ams)


Hide Ads