Dinas Pertanian Kota Semarang mengingatkan masyarakat untuk membeli hewan kurban yang dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Masyarakat pastikan ketika membeli ternak itu dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, saat dihubungi, Senin (27/6/2022).
SKKH itu ditujukan bagi hewan ternak yang didatangkan dari luar Semarang. Selama masa PMK, SKKH hanya berlaku 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka PMK ini kan kita tidak berani menyatakan hewan itu sehat dalam jangka waktu yang lama, karena kan masa inkubasinya itu 14 hari, sehingga SKKH yang kita terbitkan juga kita batasi harinya," jelasnya.
Masyarakat yang ingin mengirim ternak juga bisa mengurus SKKH ke Dinas Pertanian. Nantinya, hewan itu akan dicek sebelum dikirim ke luar daerah.
"Jadi kalau hewan itu mau dikirim ke wilayah tertentu memang harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan," lanjutnya.
Selain mengenai SKKH, Hernowo juga mengingatkan agar masyarakat menangani hewan kurban sesuai panduan yang sudah disediakan. Termasuk untuk memastikan cara memasak hewan kurban.
"Daging hewan itu aman untuk dikonsumsi selama memang dimasak dengan baik, tidak menular ke manusia PMK itu," jelasnya.
Baca juga: Vaksinasi PMK Perdana di Sleman |
(rih/aku)