Siap-siap! Pertalite akan Terlarang untuk Mobil Bermesin Besar

Nasional

Siap-siap! Pertalite akan Terlarang untuk Mobil Bermesin Besar

Tim detikOto - detikJateng
Kamis, 16 Jun 2022 06:15 WIB
Polisi membagikan BBM pertalite dan pertamax gratis di Medaeng, Sidoarjo.
Ilustrasi. Polisi membagikan BBM pertalite dan pertamax gratis di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Suparno/detikJatim
Solo -

Bahan bakar minyak jenis pertalite akan terlarang bagi mobil dengan mesin bervolume atau cc (cubical centimeter) besar. Saat ini pemerintah masih melakukan kajian sekaligus menentukan kriteria besarnya cc mobil yang dilarang membeli BBM subsidi tersebut.

Dilansir dari detikOto, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan mobil bermesin besar membutuhkan BBM lebih banyak. Sedangkan volume pertalite sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) sudah ditetapkan. Sehingga penggunaannya harus diatur.

"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Erika, dikutip dari detikOto, Rabu (15/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Erika belum merinci secara detail ihwal spesifikasi kendaraan yang akan dilarang membeli pertalite. Untuk diketahui, pertalite disebut cocok untuk mobil dengan rasio kompresi mesin 9:1 sampai 10:1. Mobil dengan rasio kompresi mesin tersebut belum tentu tergolong cc besar dan mobil mewah.

Rasio kompresi mesin 9:1 banyak ditemukan pada mobil yang diproduksi sebelum 2014. Hal itu diungkapkan Daihatsu Indonesia dalam laman resminya yang dikutip detikOto. Sedangkan untuk mobil yang diproduksi setelah 2014, rasio kompresi mesinnya banyak yang di atas 10:1.

ADVERTISEMENT

Namun, menurut Daihatsu Indonesia, saat ini ada beberapa mobil yang mengusung mesin cc kecil tapi sudah dibekali mesin turbo. Walhasil, kebijakan pelarangan pertalite bisa menyulitkan para pemilik mobil non-mewah namun rasio kompresi mesinnya 9:1 sampai 10:1.

Sebelumnya, anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya masih terus membahas kriteria mobil yang dinilai mewah. "Apakah mobil pelat hitam boleh, tapi yang tergolong mewah tidak boleh? Kriteria mewah seperti apa, apakah mengikuti Kementerian Keuangan? PPN barang mewah itu jadi kajian kita," kata Saleh dikutip dari detikFinance.

Saat ini, BPH Migas bersama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) masih merumuskan berapa besar cc mobil yang bakal dilarang konsumsi Pertalite. Pelarangan itu bertujuan agar pertalite dengan research octane number (RON) 90 itu lebih tepat sasaran.




(dil/dil)


Hide Ads