Agar bahan bakar minyak (BBM) subsidi lebih tepat sasaran, pemerintah berencana mewajibkan pembelinya terdaftar di aplikasi MyPertamina. Lantas, bagaimana jika pembeli BBM subsidi itu tidak punya fasilitas dan pengetahuan yang memadai untuk menggunakan aplikasi tersebut?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga SH C&T, Irto Ginting, mengatakan bahwa pembeli BBM subsidi itu tidak harus membayar lewat aplikasi MyPertamina. Hal itu disampaikan Irto kepada detikNews, Senin (13/6/2022) lalu.
"Nanti dimasukin nomor polisinya, di situlah fungsi digitalisasi. Bayarnya nggak harus pakai MyPertamina. It's two different things (Itu dua hal yang berbeda)," kata Irto, dikutip dari detikFinance. Dua hal berbeda yang dimaksud Irto adalah metode pembayaran dan digitalisasi sistem di SPBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irto, rencana penggunaan MyPertamina untuk pembeli BBM subsidi itu lebih ditujukan dalam membuat database (basis data). Data itu akan menjadi acuan pemerintah untuk menentukan konsumen yang layak menerima BBM subsidi melalui verifikasi.
"Setelah nama masuk dan verifikasi, nanti pemerintah, dalam hal ini BPH Migas, verifikasi apakah itu orang yang berhak atau tidak. Dalam artian, ketika datanya sudah clean nama orang, nomor polisi, alamat, dan lain-lain," ujar Irto.
Irto menambahkan, registrasi diri dan nomor kendaraan itu tidak harus lewat aplikasi MyPertamina di smartphone, tapi bisa juga lewat website. Dengan demikian, masyarakat yang tidak punya smartphone tidak perlu khawatir.
"Kalau nggak punya handphone, it's okay. Tapi kita tetap buka peluang itu, ketika nomornya sudah masuk sistem, nanti bisa diverifikasi oleh SPBU tersebut," ujar Irto. "Kita sedia dua base. Pertama, aplikasi MyPertamina. Kedua, kita juga punya web base-nya," imbuh dia.
Meski begitu, Irto berujar, ke depannya pembeli BBM subsidi juga bisa membayar lewat MyPertamina untuk mempercepat transaksi. Sebab, data yang sudah teregistrasi di aplikasi itu akan langsung menunjukkan apakah pembeli tersebut berhak mendapat BBM subsidi.
"MyPertamina sedang disiapkan infrastrukturnya, masyarakat nggak perlu khawatir. Bila nanti sudah jadi, Perpres (Peraturan Presiden) akan disosialisasikan. Siapa saja yang berhak dapat BBM subsidi akan diminta mendaftarkan diri," ungkap Irto.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Saat ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang menyusun petunjuk teknis agar penyaluran BBM Pertalite tepat sasaran. Salah satunya akan mewajibkan konsumen BBM subsidi menggunakan MyPertamina.
(dil/dil)