Jumlah penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melonjak drastis setelah pemerintah menghapus tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik. Kenaikannya mencapai 100 persen.
"Dengan diberlakukannya SE (Surat Edaran Menteri Perhubungan) Nomor 21 Tahun 2022 per 8 Maret, memang terjadi peningkatan jumlah penumpang yang datang di YIA. Biasanya hari Senin-Jumat hanya berkisar 3.000-4.000 penumpang. Setelah ada SE 21, jumlah penumpang meningkat di angka 7.000. Weekend sampai hari Jumat ini diperkirakan sekitar 8.000 lebih," kata Pelaksana Tugas Sementara (PTS) Airport, Service, and Security Senior Manager YIA, Rahmat Febrian, Sabtu (26/3/2022).
"Jadi peningkatannya sampai 100 persen. Kalau hari biasa biasanya 3.000-an, sekarang di angka 7.000-an dan weekend di angka 8.000-an," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengatakan, munculnya aturan baru itu memudahkan pengguna jasa menggunakan moda transportasi udara.
"Dengan sudah tidak diberlakukan lagi rapid dan antigen, dengan syarat mereka sudah vaksin dosis dua, maka melakukan perjalanan dengan pesawat jadi lebih mudah," ujarnya.
"Sedangkan yang baru (vaksin) dosis 1 harus melakukan PCR yang berlaku 3x24 jam atau antigen 1x24 jam. Itu sudah meningkatkan jumlah pengguna jasa transportasi udara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan demikian, SE sebelumnya, Nomor 96 Tahun 2021, sudah tidak berlaku.
Dalam SE 21 ini ada aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang telah mendapat vaksin Corona dosis lengkap tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.
Aturan baru ini sejalan dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif sejak 8 Maret lalu.
(rih/dil)











































