Pemkab Brebes Sidak Minyak Goreng di Pertokoan, Ini Temuannya

Pemkab Brebes Sidak Minyak Goreng di Pertokoan, Ini Temuannya

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 17 Feb 2022 16:56 WIB
Sidak minyak goreng di pertokoan Brebes, Kamis (17/2/2022).
Sidak minyak goreng di pertokoan Brebes (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar sidak di sejumlah toko hari ini. Dari sidak ini, ditemukan toko swalayan yang diduga melakukan penimbunan dan toko grosir yang memaksa konsumen membeli minyak goreng nonsubsidi.

Sidak ini digelar di toko-toko penjual sembako, minimarket dan swalayan di kawasan kota Kecamatan Brebes. Dalam sidak di sejumlah toko grosir, petugas Dinkumdag Brebes menemukan salah satu toko yang memaksa konsumen membeli minyak goreng nonsubsidi.

Warga yang berbelanja minyak goreng di toko ini, diharuskan membeli yang subsidi dan nonsubsidi dengan komposisi satu banding satu. Di mana harga minyak subsidi Rp 13 ribu per liter dan nonsubsidi Rp 17.500 per liter. Bagi konsumen yang hanya mau membeli minyak goreng subsidi, tidak akan dilayani.

Hal itu diungkapkan Wiwin (41) salah seorang warga mengaku dipaksa membeli minyak goreng nonsubsidi. Saat akan membeli 17 liter minyak goreng, pemilik toko memaksa agar dicampur antara subsidi dan nonsubsidi.

"Itu sih saya beli satu jeriken isi 17 liter. Harganya Rp 13 ribu sama Rp 17.500. Padahal barangnya sama tapi beda harga," ungkap Wiwin di lokasi, Kamis (17/2/2022).

Wiwin menyebut dia akan membeli minyak subsidi karena harganya lebih murah. Namun karena takut tidak dilayani, dia terpaksa menuruti aturan dari toko tersebut.

"Daripada tidak dilayani, jadi terpaksa nurut saja. Apalagi sekarang minyak lagi susah dicari. Penginnya sih beli yang murah, minyak subsidi," sambungnya.

Pemilik toko, Joko, menyebut aturan ini bersumber dari suplier pemasok minyak goreng tersebut. Joko menyebut saat menyetok minyak goreng, suplier menyediakan minyak subsidi dan nonsubsidi.

"Aturan itu dari supliernya. Harus ambil yang subsidi sama yang tidak subsidi. Perbandingannya satu banding satu," jelas Joko.

Joko menyebut suplier menjual minyak goreng bersubsidi senilai Rp 12.600 per liter, sedangkan toko menjualnya rp 13 ribu. Kemudian untuk minyak nonsubsidi dari suplier seharga Rp 17.050 dan dia jual Rp 17.500.

"Harganya yang subsidi Rp 12,6 ribu disuruh jual Rp.13 ribu, yang tidak subsidi harga Rp.17.050, suruh jual Rp 17.000. Jadi kalau dirata-ratakan satu liternya Rp 15.250. Misal kalau ada yang beli 20 liter, kita kasih separuh yang harga subsidi sama nonsubsidi. Aturan dari suplier seperti itu," bebernya.

Menanggapi salah satu toko grosir yang memaksa konsumen membeli minyak nonsubsidi, Kepala Dinkumdag Brebes, Zaenudin menyatakan, hal itu sebagai sebuah pelanggaran.

"Saat kita sidak di toko grosir, ada hal-hal permainan. Ada yang beli minyak subsidi Rp 13 ribu harus dipadukan dengan nonsubsidi. Padahal itu kan tidak boleh ada pemaksaan begitu," terang Zaenudin.

Dinkumdag Brebes tegaskan tak boleh ada pemaksaan ke konsumen

Setiap pembeli, kata Zaenudin, boleh memilih apa yang akan dibelinya. Baik itu minyak goreng subsidi maupun nonsubsidi dan toko tidak boleh memaksakan pada konsumen.

"Pembeli boleh milih mau beli subsidi maupun nonsubsidi. Jadi tidak boleh ada pemaksaan. Kita akan telusuri distributor mana yang memainkan konsumen kita," imbuhnya.

Dalam sidak ini, petugas juga menemukan ada swalayan yang diduga melakukan penimbunan. Awalnya, saat mendatangi salah satu toko swalayan di Kecamatan Brebes, petugas mendapati rak-rak minyak goreng di swalayan tersebut dalam kondisi kosong. Namun setelah dicek di gudang, didapati sekitar 30 dos minyak goreng kemasan yang sengaja tidak dijual.

"Dari beberapa ritel dan toko modern ditemukan adanya kekosongan. Rak-rak minyak tidak ada minyak yang dijual. Kemudian ada toko swalayan yang kosong tapi setelah sidak di gudang, ada sekitar 30 kardus masih ada. Itu dugaan penimbunan aja, tapi kemudian itu kita minta pihak swalayan keluarkan semua untuk dijual," jelasnya.


(ams/ahr)


Hide Ads