Sita Mobil 80 Juta, KPP Pratama Solo: Efek Jera Penunggak Pajak

Sita Mobil 80 Juta, KPP Pratama Solo: Efek Jera Penunggak Pajak

Ari Purnomo - detikJateng
Kamis, 27 Jan 2022 12:03 WIB
KPP Pratama sita mobil penunggak pajak, Kamis (27/1/2022).
KPP Pratama sita mobil penunggak pajak, Kamis (27/1/2022). Foto: dok. KPP Pratama Solo
Solo -

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo menyita sebuah mobil milik PT. PU senilai Rp 80 juta. Gara-garanya, perusahaan tersebut belum melunasi tunggakan pajak hingga batas waktu yang ditetapkan.

Kepala KPP Pratama Solo Yunus Darmono mengatakan, jika tunggakan pajak beserta biaya penagihannya tidak dilunasi sampai 14 hari mendatang, mobil tersebut akan dilelang.

"Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Solo," terang Kepala KPP Pratama Solo Yunus Darmono melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (27/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yunus berujar, penyitaan itu sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/01/2022. "Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ujar Yunus.

Menurut Yunus, penyitaan tersebut untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi para penunggak pajak lain agar segera melunasi tunggakannya.

ADVERTISEMENT

"Ini bisa menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Setelah penyitaan, Yunus menyampaikan, pemilik aset diberikan waktu hingga 14 hari untuk melunasi tunggakannya. Jika dalam waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, aset yang menjadi obyek sita akan dilelang.

"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," papar Yunus.

Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, Yunus menambahkan,KPP Pratama Solo lebih mengedepankan pendekatan persuasif. "Penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan," pungkas Yunus.




(dil/aku)


Hide Ads