Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Dewan Rembang Ngamar Bareng Istri Kades

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Dewan Rembang Ngamar Bareng Istri Kades

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Selasa, 06 Okt 2026 20:00 WIB
Kantor Satreskrim Polres Rembang.
Kantor Satreskrim Polres Rembang. Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng
Rembang -

Polres Rembang telah memeriksa empat saksi terkait laporan dugaan perzinaan yang menyeret anggota DPRD Rembang berinisial W dan Z, istri Kepala Desa (Kades) Karanganyar, Kecamatan Kragan, Sami. Dua saksi diperiksa dari pihak Sami dan dua lainnya dari pihak W.

"Empat orang saksi total sudah dipanggil. Dua saksi dari pihak Kades Sami, diagendakan hari ini. Dua saksi lainnya dari pihak Pak W, hari kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar saat ditemui detikJateng, Selasa (6/10/2026) sore.

Meski demikian, Alva belum membeberkan hasil pemeriksaan para saksi. Polisi masih mendalami keterangan yang telah diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan masih kami dalami dulu. Nanti akan kami sampaikan selanjutnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Sami ke SPKT Polres Rembang pada 21 September 2026. Sami melaporkan W dan Z istrinya terkait dugaan tindak pidana perzinaan.

Di sisi lain, W melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan balik Sami dan Z. Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pencemaran nama baik.
Polisi menyatakan masih mendalami kedua laporan tersebut.

BK DPRD Konsultasi ke Pemprov Jateng

Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang masih melakukan verifikasi terhadap aduan terhadap W terkait dugaan perselingkuhan dengan Z. Anggota BK DPRD Rembang Maryono mengatakan pihaknya belum memanggil pengadu maupun teradu.

BK masih akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng untuk memastikan mekanisme pengaduan sesuai kode etik dan tata beracara DPRD.

"Kami jadwalkan pekan depan konsultasi ke Semarang (Biro Hukum Pemprov Jateng). Sampai saat ini kami masih belum melakukan pemanggilan dari masing-masing pihak. Baik pengadu maupun teradu," kata Maryono saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui sambungan telepon hari ini.

Menurutnya, konsultasi tersebut diperlukan untuk memastikan siapa saja yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan dalam perkara tersebut.

"Mengacu pada kode etik tata beracara DPRD, terkait siapa pihak yang bisa melakukan pengaduan. Kita perlu konsultasi itu dulu," jelasnya.

Sebelumnya, BK DPRD Rembang telah melakukan verifikasi awal terhadap surat aduan. BK kemudian berencana berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Kasus dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah Sami melaporkan W dan istrinya, Z, ke Polres Rembang. W telah membantah tudingan tersebut melalui kuasa hukumnya dan melaporkan balik W ke Polres.



(apl/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads