Istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Rembang, berinisial Z membantah tuduhan dirinya menginap bersama seorang anggota DPRD Rembang. Bantahan itu disampaikan Z melalui kuasa hukumnya, Ahmad Farshol.
"Pada tanggal 24 September 2026, Saudari Z meminta pendampingan hukum di kantor kami. Intinya, klien kami tentu akan mengikuti proses pemeriksaan di Polres Rembang terkait aduan dugaan perzinaan pada saudara S. Semua itu tidak benar, kami sangat membantah atas dugaan tersebut," kata Farshol saat dihubungi detikJateng, Senin (28/9/2026).
Farshol meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia berharap proses pemeriksaan berjalan secara objektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini tentu harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Saya minta pemeriksaan-pemeriksaan ini nanti dijalankan secara objektif dan kita akan mendampingi sampai perkara ini tuntas," ujarnya.
Farshol mengatakan, Z akan kooperatif dalam proses hukum maupun etik yang berjalan. Z disebut siap memenuhi panggilan jika nantinya dibutuhkan.
"Kami pastikan klien kami akan kooperatif, siap memenuhi panggilan pada proses hukum dan etik yang berlaku," sambungnya.
Saat ini, pihak Z masih menunggu pemanggilan dari Polres Rembang. Farshol mengatakan hingga hari ini kliennya belum menerima panggilan pemeriksaan.
"Agenda kami selanjutnya, kami menunggu pemanggilan dari Polres. Kami akan mengawal, mengikuti proses hukum yang akan bergulir. Sampai saat ini kami belum ada pemanggilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota DPRD Rembang berinisial W berlanjut ke ranah hukum. Kepala Desa (Kades) Karanganyar, Kecamatan Kragan, Sami, melaporkan istrinya sendiri dan W ke Polres Rembang.
"Hari ini saya resmi melaporkan dugaan perzinaan saudara Z, istri saya, dengan saudara W anggota DPRD Rembang Komisi II. Yang sepenuhnya itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Sami kepada wartawan di Mapolres Rembang, Senin (21/9).
Laporan tersebut disampaikan Sami melalui tim kuasa hukumnya ke SPKT Polres Rembang, Senin (21/9) siang. Sami datang ke Polres Rembang didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Darmawan Budhiarto, Ahmad Badrus Somad, dan Abdul Munim.
Bantahan Anggota DPRD Rembang
Sebelumnya, anggota DPRD Rembang berinisial W membantah tudingan telah berselingkuh dan ngamar bersama Z, istri Kepala Desa (Kades) Karanganyar, Kecamatan Kragan, Sami. Bantahan itu disampaikan kuasa hukum W.
"(Terkait laporan, termasuk klaim bukti foto dan video dari kuasa hukum Pak Sami?) Semua itu tidak benar," kata kuasa hukum W, Jalaludin, saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui telepon, Senin (21/9).
Menurut Jalaludin, W tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Dia meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui proses hukum.
"Klien kami tidak melakukan hal apa yang dituduhkan seperti di medsos. Biarkan nanti fakta hukum yang bicara," ujarnya.
Jalaludin mengatakan, pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada pimpinan DPRD Rembang atas seluruh tudingan yang diarahkan kepada W.
"Kami sudah terangkan semua permasalahan yang ada. Jadi para pimpinan dewan akan mengkaji dulu apa yang telah disampaikan klarifikasi dari kami," kata Jalaludin.
Diketahui, W memenuhi panggilan pimpinan DPRD Rembang pada Senin (21/9). Dia datang bersama kuasa hukumnya, Jalaludin, untuk memberikan penjelasan atas aduan yang dilayangkan Sami melalui kuasa hukumnya.
Jalaludin menjelaskan, pertemuan yang digelar di Ruang Ketua DPRD Rembang itu berlangsung sekitar 1,5 jam. Dia dan W datang sekitar pukul 11.30 WIB. Pertemuan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ya kami hadir, Pak W juga hadir. Tadi kami datang jam 11.30 sampai jam satu," ujarnya.
Menurut Jalaludin, pimpinan DPRD memberikan sejumlah pertanyaan terkait aduan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Sami. Pihaknya kemudian memberikan jawaban dan klarifikasi sesuai hal-hal yang ditanyakan.
"Tadi banyak yang dipertanyakan, cuman tidak lepas dari yang dilaporkan kuasa hukum Pak Sami itu," kata dia.
Terkait laporan Sami ke Polres Rembang, Jalaludin menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Terkait laporan polisi, tentu pihak kami akan kooperatif," ujar dia.
Sebelumnya, saat dihubungi detikJateng, W meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada kuasa hukumnya.
"Kalih pengacara mawon nggih, Pak Jalal. (Sama pengacara saja ya, Pak Jalal)," kata W melalui pesan WhatsApp.
