Pria Banyumas Diduga Perkosa Eks Pacar Berdalih 'Cicilan' Utang

Pria Banyumas Diduga Perkosa Eks Pacar Berdalih 'Cicilan' Utang

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 30 Sep 2026 14:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Banyumas -

Seorang perempuan Kabupaten Banyumas melaporkan pria berinisial HR (52) ke polisi atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana kekerasan seksual. Pelapor menyebut korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan sebagai bentuk 'cicilan' atas barang yang sebelumnya diberikan saat keduanya berpacaran.

"Setelah hubungan ini berakhir, si terduga pelaku ini tiba-tiba menganggap bahwa apa yang telah diberikan ini adalah sebuah hutang yang harus dikembalikan. Karena korban ini tidak sanggup mengembalikan, maka si terduga pelaku ini meminta agar dikembalikan dalam bentuk lain. Korban juga menyampaikan, 'Aku paling bisa mengembalikan itu dengan bentuk dicicil'" kata Kuasa hukum korban, Esa Caesar Farandi saat dihubungi detikJateng, Rabu (30/9/2026).

Esa mengatakan perkara tersebut bermula ketika korban dan HR menjalin hubungan sekitar satu tahun. Saat itu, HR yang disebut sudah berkeluarga memberikan sejumlah barang kepada korban, salah satunya berupa kulkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setelah hubungan keduanya berakhir, barang-barang yang sebelumnya diberikan tersebut disebut dianggap sebagai utang yang harus dikembalikan oleh korban.

ADVERTISEMENT

Menurut Esa, sekitar Juli hingga awal Agustus 2026, HR meminta korban mengembalikan barang-barang tersebut dalam bentuk uang tunai. Nilainya disebut sekitar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta dan diminta dibayarkan pada malam itu juga.

"Besarannya mungkin sekitar Rp 8 sampai dengan Rp 10 juta untuk dibayarkan pada waktu malam itu sampai dengan jam 10 malam. ," ujarnya.

Esa mengatakan, permintaan mencicil tersebut kemudian diduga dikonversikan HR menjadi hubungan seksual. Dalam perhitungan yang disebut dibuat oleh terduga pelaku, utang tersebut dikaitkan dengan 3 kali hubungan badan kategori long time dan 4 kali short time.

"Ini kan badan atau hubungan seksual itu bukan sebagai alat tukar. Jadi menurut saya ini sudah memang di luar batas," kata Esa.

Dia menegaskan korban bukan barang yang dapat dijadikan alat pembayaran atas pemberian seseorang.

"Kalau kita bicara konversi uang dengan hubungan badan, apakah seorang perempuan ini adalah sebuah barang yang memiliki nilai ekonomis? Kan enggak. Ini sudah di luar perilaku kemanusiaan yang beradab," ujarnya.

Esa melanjutkan, dugaan pemaksaan kembali terjadi pada awal Agustus 2026. Saat itu korban dan HR disebut melakukan pertemuan kedua setelah sebelumnya membicarakan perhitungan utang dan 'konversi' hubungan badan.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut korban diduga mendapat ancaman hingga akhirnya mau melakukan hubungan badan.

"Terjadi pertemuan kedua, dengan segala paksaan, ancaman, sehingga si korban ini mau melakukan hubungan badan satu kali," katanya.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah perumahan Puri Hijau yang menurut Esa merupakan mes bagi para talent yang dihuni korban. Hubungan badan itu disebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

"Terjadi di perumahan Puri Hijau. Itu terjadi mungkin sekitar jam 4 pagi, dipaksa untuk melakukan hubungan dan dihitung sudah melakukan cicilan satu kali," ujarnya.

Esa menegaskan, korban tidak pernah menentukan nilai hubungan badan tersebut sebagai pembayaran. Nilai atau bentuk konversi itu disebut dibuat oleh HR sendiri.

"Enggak ada yang tahu (nilainya). Itu bentuk konversi yang dibuat oleh si pelaku sendiri," katanya.

Kasus tersebut telah dilaporkan korban melalui kuasa hukumnya ke Satres PPA dan PPO. Laporan dibuat pada Jumat (25/9).

Esa mengatakan pihaknya menduga ada sejumlah tindak pidana dalam perkara tersebut, mulai dari pemerkosaan, pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana kekerasan seksual.

"Dugaannya ada tindak pidana perkosaan, terus ada pengancaman, pemerasan, sama tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Dia berharap Polresta Banyumas, khususnya Satres PPA dan PPO, dapat menangani laporan tersebut hingga tuntas.

"Kita harap Polresta Banyumas khususnya Satres PPA dan PPO bisa mengawal perkara ini sampai dengan tuntas," kata Esa.

Selain itu, pihaknya menduga masih dimungkinkan adanya korban lain. Sebab, menurut Esa, hubungan antara korban dan HR berlangsung sekitar satu tahun.

"Dimungkinkan masih ada korban-korban yang lain," pungkasnya.

Sementara itu, Wakasat PPA-PPO Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko, membenarkan adanya laporan tersebut. Kini pihak kepolisian tengah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

"Nggih betul sudah diterima laporannya. Sedang kita jadwalkan untuk klarifikasi saksi, demikian," kata Mulyo singkat.

Lihat juga Video 'Ngaku Petugas RT, Jukir Lubuklinggau Perkosa Pelajar 16 Tahun!':

(apl/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads