Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang mulai memproses aduan terhadap anggota DPRD berinisial W terkait dugaan perselingkuhan dengan istri Kepala Desa (Kades) Karanganyar, Kecamatan Kragan, Z. Proses yang dilakukan yaitu melakukan verifikasi aduan.
"Hari ini baru proses untuk verifikasi tentang surat dari pengadu. Itu kan ada beberapa poin-poin yang harus kita pelajari. Di antaranya itu adalah tentang pengadu. Pengadu itu siapa saja," kata Wakil Ketua BK DPRD Rembang Maslichan saat dimintai konfirmasi detikJateng, melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2026).
Proses verifikasi digelar di ruang rapat BK DPRD Rembang. Nantinya BK juga akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah sebelum menentukan langkah berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini sudah proses verifikasi ke kami, tapi ini masih perlu kita konsultasikan ke Biro Hukum Provinsi," ujarnya.
Dalam proses tersebut dihadiri seluruh unsur BK DPRD Rembang. Namun, Maslichan mengatakan belum ada pembahasan mengenai pemanggilan pihak pengadu.
"Tadi lengkap yang hadir rapat, ketua dan wakil ketua BK dan seluruh anggota. Belum yang soal pemanggilan pengadu. Rencana kita baru verifikasi dulu, karena kita harus baca di tata berencana dulu," jelasnya.
BK Soroti Siapa yang Berhak Mengadu
Anggota BK DPRD Rembang Maryono mengatakan pihaknya perlu memastikan mekanisme pengaduan sesuai kode etik dan tata beracara DPRD. Hal itu terutama terkait siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan aduan.
"Kita mengacu pada kode etik tata beracara DPRD. Kita perlu konsultasi dulu. Yang buat aduan ini kan ada Pak Munim sebagai salah satu anggota pelapor," kata Maryono saat dimintai konfirmasi detikJateng pada hari ini, melalui sambungan telepon.
Dia mengatakan dalam ketentuan yang menjadi acuan BK, pengaduan dapat disampaikan oleh anggota DPRD, perorangan, maupun kelompok. Oleh sebab itu perlu konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jateng agar proses penanganan aduan tidak keliru karena terdapat hal yang menurutnya masih dapat ditafsirkan berbeda.
"Di situ itu yang bisa mengadukan masalah itu kan anggota DPRD, perorangan atau kelompok. Karena ini diwakilkan kita harus konsultasi dulu ke Biro Hukum Provinsi," ujarnya.
"Jadi nanti kita juga tidak ada istilahnya kesalahan di kita karena ini multitafsir. Jadi kita nunggu konsul," imbuhnya.
Maryono mengatakan BK akan segera mengagendakan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Namun, waktunya masih menyesuaikan agenda DPRD Rembang.
"Ini secepatnya kita agendakan. Mungkin setelah kita paripurna penetapan KUPA-PPAS 2026," imbuhnya.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Rembang telah memanggil W untuk meminta klarifikasi terkait aduan tersebut. Setelah klarifikasi, pimpinan DPRD memutuskan meneruskan aduan kepada BK DPRD Rembang.
W melalui kuasa hukumnya, Jalaludin, membantah tudingan tersebut. Jalaludin menyatakan seluruh tuduhan terhadap kliennya tidak benar dan meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui proses hukum.
