Aduan Pak Kades soal Legislator Rembang Selingkuh Dibalas Tudingan Penggelapan

Aduan Pak Kades soal Legislator Rembang Selingkuh Dibalas Tudingan Penggelapan

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB
ilustrasi perselingkuhan
ilustrasi perselingkuhan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos
Rembang -

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan legislator di Rembang inisial W dengan istri kades Karanganyar, Sami, berinisial Z memasuki babak baru. Saat ini W melaporkan keduanya atas dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, hingga pencemaran nama baik.

"Kemarin Jumat sore itu melaporkan tindak pidana yang dibuat oleh oknum pemimpin desa di wilayah Kragan terhadap klien kami, yaitu penipuan juga penggelapan dan pemerasan dan yang terakhir pencemaran nama baik," kata kuasa hukum W, Jalaludin saat dikonfirmasi detikJateng melalui telepon, Senin (28/9/2026).

Jalal menambahkan, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang dialami kliennya. Dia mengatakan pihak yang dilaporkan adalah Sami dan Z.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilaporkan Pak W itu, S dan Z," ucapnya.

Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Jalaludin menyampaikan dugaan penggelapan berkaitan dengan sejumlah nilai investasi. Di mana investasi itu disebut tidak dikembangkan seperti yang dijanjikan dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Kemudian, terkait dengan dugaan penipuan, Jalal menyebut kliennya ditawari investasi oleh Sami dengan menggunakan kuitansi atau invoice yang belakangan diketahui tidak sesuai fakta.

ADVERTISEMENT

"Si S ketika menawari investasi kepada klien kami menggunakan kuitansi atau invoice bodong. Ternyata setelah ditelusuri, invoice atau kuitansi yang disodorkan kepada klien kami itu ternyata bodong dan mesin yang ditawarkan untuk kerja sama itu ternyata belum dibayar sama oknum tersebut," katanya.

Jalaludin menyebut nilai persoalan investasi yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Hanya saja, untuk nilai kerugian secara menyeluruh, Jalaludin mengaku belum menghitungnya secara rinci.

"Selama ini belum menjumlah total, akan tetapi ada beberapa perincian. Totalnya saya belum hitung secara global, tetapi nilai itu sudah ada lebih Rp 1 miliar," ungkapnya.

Jalaludin menyebut, investasi berkaitan dengan rencana pabrik es kristal di Kendalagung. Dia mengatakan, sebelumnya Sami menawarkan lahan bisnis kepada kliennya. Namun setelah berjalan setahun mereka tidak bisa memenuhi janji yang disampaikannya.

Dia mengatakan terdapat janji keuntungan dalam kerja sama tersebut selama satu tahun. Namun, Jalaludin belum menyebut nominal keuntungan yang dijanjikan.

"Janji yang disampaikan itu keuntungan selama setahun itu. Secara nominal saya belum tahu," katanya.

Dugaan Pemerasan

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, W juga melaporkan dugaan pemerasan. Jalaludin mengungkap persoalan tersebut berkaitan dengan kesepakatan perdamaian yang sebelumnya dibuat kedua pihak.

Sebelum persoalan dugaan hubungan W dengan Z viral, terdapat sejumlah kesepakatan untuk berdamai. Namun, pihaknya menilai kesepakatan tersebut kemudian dilanggar.

"Yang pemerasan, sebelum muncul viral masalah ini memang ada beberapa yang disepakati untuk damai sehingga klien kami itu menuruti kemauan mereka, namun akhirnya perdamaian itu dilanggar dan klien kami merasa dirugikan," ujarnya.

Jalaludin belum bersedia mengungkap bentuk kesepakatan tersebut. Dia mengatakan hal itu akan disampaikan ketika proses laporan sudah berkembang.

"Kesepakatan yang dilanggar itu kami selaku kuasa hukum belum bisa menyampaikan hari ini. Ini nanti ada perkembangan lagi. Pas untuk mengungkap itu pasti akan saya sampaikan," katanya.

Pencemaran Nama Baik

Sementara untuk dugaan pencemaran nama baik, Jalaludin mengaitkannya dengan kasus dugaan perselingkuhan W dengan Z yang belakangan ramai diberitakan.

"Pencemaran nama baik yang dimaksud ya yang viral selama ini, bahkan sampai muncul Pasal 411 tersebut, sedangkan si klien kami tidak pernah sama sekali melakukan pasal yang diadukan ke mereka," ujarnya.

Terkait bukti foto yang sebelumnya disebut-sebut menjadi bagian dari tudingan terhadap W, Jalaludin mengatakan pihaknya belum melihat secara langsung bukti tersebut.

"Kalau soal foto itu kami secara pastinya belum melihat secara jelas atau langsung, akan tetapi kami bisa menerima pengakuan-pengakuan dari klien kami dan itu nanti bisa dikembangkan kaitannya dengan dugaan Pasal 411," jelasnya.

Penjelasan Polisi

KBO Satreskrim Polres Rembang Iptu Widodo Eko Prasetyo membenarkan adanya laporan tertulis yang diterima pihaknya. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan tersebut.

"Sabtu laporan tertulis di Polres, kami baru pendalaman materi," kata Widodo saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Dia mengatakan laporan tersebut diterima melalui SPKT. Polisi juga belum melakukan pendalaman terhadap pihak yang disebut sebagai terlapor.

"(Laporan) di SPKT sama. Nanti kami masih dalami terkait materi laporan. Termasuk terlapornya kami belum cek, belum didalami," jelasnya.

Jalaludin mengatakan pihaknya telah diterima dengan baik oleh Polres Rembang saat menyampaikan laporan. Namun, saat pelaporan dilakukan, W belum ikut datang sehingga laporan disampaikan terlebih dahulu oleh kuasa hukum.

"Tanda terima dari Polres akan dibuat ketika klien kami menghadap. Kemarin kami belum bisa mengajak klien kami sehingga yang lapor baru kuasa hukum saja. Kemarin laporan sudah diterima, nanti akan kita tambahi karena ada yang kurang," katanya.

Laporan balik tersebut muncul di tengah proses laporan Sami terhadap W dan Z terkait dugaan tindak pidana perzinaan. Polisi sebelumnya menyatakan masih melakukan pendalaman dan berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.

Lihat Video 'Wanita Bojonegoro Hancurkan Rumah Hasil Nabung gegara Suami Selingkuh':

Halaman 2 dari 2
(apl/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads