Polisi Segera Layangkan Panggilan Terkait Legislator Ngamar Bareng Istri Kades

Polisi Segera Layangkan Panggilan Terkait Legislator Ngamar Bareng Istri Kades

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Senin, 28 Sep 2026 12:25 WIB
Mapolres Rembang
Mapolres Rembang. Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang -

Polres Rembang masih mendalami laporan dugaan perzinaan yang menyeret anggota DPRD Rembang berinisial W dengan Z, istri Kepala Desa (Kades) Karanganyar, Kecamatan Kragan, bernama Sami. Polisi berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi pekan ini.

"Ya kita masih pendalaman. Nanti lah, nanti beberapa pihak akan segera diundang untuk klarifikasi dimintai keterangan. Minggu ini lah kita jadwalkan pemanggilan," kata KBO Satreskrim Polres Rembang Iptu Widodo Eko Prasetyo saat dikonfirmasi detikJateng melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2026).

Widodo belum merinci pihak-pihak yang akan dipanggil dalam tahap klarifikasi tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman sebelum pemeriksaan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, belum. Masih kita dalami. Ya ditangani di Unit PPA Reskrim," ujar Widodo.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum Kades Sami, Darmawan Budhiarto, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat panggilan dari Unit Idik PPA Satreskrim Polres Rembang.

"Pada intinya sama seperti yang aduan di BK DPRD Rembang, saya maupun klien saya belum menerima surat panggilan permintaan keterangan atau klarifikasi dari Unit Idik PPA Satreskrim Polres Rembang," kata Darmawan saat dikonfirmasi.

Darmawan sebelumnya mendampingi Sami saat melaporkan W dan Z ke SPKT Polres Rembang pada Senin (21/9/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinaan.

Sami datang ke Polres Rembang didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Darmawan Budhiarto, Ahmad Badrus Somad, dan Abdul Munim.

"Hari ini saya resmi melaporkan dugaan perzinaan saudara Z, istri saya, dengan saudara W anggota DPRD Rembang Komisi II. Yang sepenuhnya itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Sami saat itu.

Kasi Humas Polres Rembang Ipda M Ansori sebelumnya membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya dan diteruskan kepada pimpinan serta Satreskrim untuk diproses.

"Tadi memang benar ada yang menyampaikan laporan secara tertulis di SPKT. Laporan terkait dugaan kasus perselingkuhan," kata Ansori.

Dalam laporan tersebut, pihak Sami juga menyerahkan sejumlah bukti awal. Kuasa hukum Sami menyebut bukti itu antara lain riwayat percakapan dan sejumlah foto.

Di sisi lain, W melalui kuasa hukumnya, Jalaludin, telah membantah seluruh tudingan tersebut. Jalaludin menegaskan kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

"Semua itu tidak benar. Klien kami tidak melakukan hal apa yang dituduhkan seperti di medsos. Biarkan nanti fakta hukum yang bicara," kata Jalaludin sebelumnya.

Jalaludin juga menyatakan pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum atas laporan yang dibuat Sami.

Kasus tersebut juga diproses melalui mekanisme internal DPRD Rembang. Aduan Sami terhadap W telah diteruskan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga kini, dugaan perzinaan tersebut masih berupa laporan dan tudingan dari pihak pelapor. Polisi masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.



(afn/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads