Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI Trenggono menyebut Kepala SPPG bisa langsung dicopot saat terjadi peristiwa keracunan. Pencopotan dilakukan seketika bahkan sebelum ada surat resmi.
"Sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa setiap ada kejadian keracunan di mana pun, itu kepala dapur ya langsung kita nonaktifkan," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI Trenggono saat ditemui wartawan di RSUD Kalisari Batang, Sabtu (26/09/2026)
Pencopotan kepala SPPG ini akan langsung dilakukan meskipun belum ada surat resmi dari BGN. Artinya, saat ada kasus keracunan, otomatis SPPG tersebut harus tutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, setiap ada kejadian, apakah itu keracunan dan lain-lain, itu secara otomatis kepala dapur dan operasional dapur langsung dihentikan. Kepala dapur langsung nonaktif. Itu sudah otomatis. Jadi, nggak ada begitu ada keracunan terus dapur masih operasional, nggak pernah ada," katanya.
Seperti dalam kasus keracunan di Batang, misalnya, kepala SPPG juga langsung dicopot meski hingga kini belum ada surat resmi. SPPG yang bersangkutan juga tutup.
"Sudah dicopot langsung. Ya, artinya begini lho ya. Dia juga turut bertanggung jawab terhadap dapur yang sudah tidak operasional dulu. Kan dia enggak langsung pergi saja. Sehingga secara resmi dia sudah dicopot dari dapur itu, namun ada hal-hal yang perlu diselesaikan di dapur," jelasnya.
"Surat resmi itu nggak bisa seketika itu juga. Kita sudah proses," imbuhnya.
Kasus di Batang, disebutkan Trenggono menyebut memungkinkan suspend berat bahkan, bisa mengarah ke permanen.
"Apalagi sampai dampak seperti ini ya mungkin suspend berat, ke arah suspend permanen nanti. Karena sudah... Nanti saya cek dulu ya dapurnya. Kemudian juga investigasi dari lab, dari Dinkes, ya kemudian dari... mungkin dari kepolisian ada Dokkes, Lapor. Kalau memang itu ya memang ada hal-hal yang kurang benar ya, sudah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan siswa di Batang diduga mengalami keracunan MBG. Saat ini masih ada lebih dari 100 siswa yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Diduga SPPG melanggar prosedur dengan mulai memasak pada malam hari. Padahal, sesuai prosedur, SPPG baru diperkenankan mulai memasak pada pukul 02.00 WIB.
