Bupati Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Sekda Banyumas Usai Diperiksa KPK

Round up

Bupati Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Sekda Banyumas Usai Diperiksa KPK

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 26 Sep 2026 05:00 WIB
Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie memberikan keterangan kepada wartawan soal penggeledahan KPK di halaman Pendopo Sipanji Purwokerto, Senin (14/9/2026).
Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie memberikan keterangan kepada wartawan soal penggeledahan KPK di halaman Pendopo Sipanji Purwokerto, Senin (14/9/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Solo -

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono meyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie mengajukan surat pengunduran diri. Meski demikian Agus menjelaskan ia sebenarnya mengajukan permohonan mutasi.

Bupati Ungkap Isi Surat

Sadewo mengatakan Agus mengajukan pengunduruan diri untuk regenerasi. Agus sudah menjabat Sekda lebih dari dua tahun.

"Pak Sekda itu mengajukan pengunduran diri karena dia merasa sudah lebih dari 2 tahun dan untuk regenerasi katanya," ujar Sadewo saat ditemui wartawan di lingkungan Pemda, Jumat (25/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah pengunduran diri Agus berkaitan dengan pemeriksaan KPK soal kasus korupsi Unsoed, Sadewo hanya menjawab normatif.

"Karena sudah 2 tahun itu. Iya, sudah lebih dari 2 tahun. Ya, di suratnya bunyinya gitu," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Bupati Akan Bentuk Tim

Sadewo mengatakan Agus menyerahkan surat itu sekitar empat hari lalu. Untuk menindaklanjutinya, Sadewo akan membentuk tim terlebih dahulu.

"Untuk assessment, saya harus membentuk tim terlebih dahulu. Ada dari provinsi, kemudian dari akademisi. Kalau secara aturan pengunduran dirinya bagaimana, itu ada di bagian BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia)," jelasnya.

Meski begitu, lanjut Sadewo, saat ini Agus masih beraktivitas seperti biasa di lingkungan pemda. Ia bahkan baru bertemu dengan Agus Jumat (15/9) pagi.

"Masih aktivitas biasa, tadi pagi masih sama saya. Diskusi soal Trans Banyumas di ruangan saya," pungkasnya.

Sekda Bantah Ajukan Pengunduran Diri

Agus Nur Hadie ternyata membantah informasi yang disebutkan Bupati. Menurutnya yang diajukan adalah permohonan mutasi yang dilayangkan sejak 12 Mei 2026.

"Nggak benar. Jadi yang benar adalah memang saya mengajukan permohonan mutasi atau geser ke kepala OPD atau staf ahli di Pemerintahan Kabupaten Banyumas. Alasannya mencari suasana kerja baru," kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2026).

Dia menjelaskan, pengajuan mutasi tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan. Salah satunya asesmen atau uji kompetensi terhadap sejumlah pejabat eselon II.

Namun menurutnya saat itu proses belum dapat dilakukan karena masa jabatannya belum genap dua tahun. Dia bilang, saat ini Pemkab Banyumas masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait susunan panitia seleksi (pansel).

"Sebetulnya sudah kami ajukan kepada Pak Bupati pada tanggal 12 Mei, tapi Pak Bupati kemudian mempertimbangkannya. Salah satunya karena kalau belum dua tahun itu belum bisa diasesmen oleh pansel," ujar Agus.

"Saat ini statusnya kita sedang menunggu rekomendasi dari BKN tentang anggota pansel. Kalau pansel itu sudah direkom, tahap selanjutnya saya dan beberapa kepala OPD akan dilaksanakan asesmen," imbuhnya.

Dua Kali Ajukan Mutasi

Agus menyebut dirinya kembali mengajukan permohonan mutasi pada 14 September 2026. Hal itu sekaligus membantah permohonan dilayangkan setelah ada pemeriksaan dari KPK terkait kasus Unsoed.

"(Pengajuan) Permohonan saya (yang kedua) tanggal 14 September. Saya dimintai keterangan (oleh KPK) tanggal 22 September," kata Agus.

"Terus yang kedua, apakah ada kaitannya dengan (kasus) Unsoed, saya jawab tidak. Ya, tidak ada hubungannya, karena saya mengajukannya bulan Mei," tegasnya.

Dia menyebut proses permohonan mutasi itu masih lama karena ada pembentukan pansel dari BKN yang akan melakukan asesmen. Hasil asesmen diserahkan ke Bupati untuk menentukan pejabat mana yang dimutasi.

"Kalau rekomtek panselnya sudah turun, kemudian pansel ini yang anggotanya lima orang akan mengadakan asesmen atau ukom atau uji kompetensi terhadap beberapa eselon II yang ditunjuk untuk ukom," jelas Agus.

"Hasil ukom itu nanti oleh Pak Bupati akan ditentukan siapa-siapa geser ke mana. Itu oleh Pak Bupati. Hasil ukom diserahkan kepada Pak Bupati untuk ditetapkan," lanjutnya.

Setelah penetapan tersebut, Pemkab Banyumas kembali mengajukan rekomendasi teknis kepada BKN. Jika rekomendasi telah turun, barulah diterbitkan SK Bupati dan dilakukan pelantikan.

"Setelah itu kemudian diusulkan rekomtek ke BKN lagi. Kemudian turun rekom teknya jadi SK Bupati. Itu baru dilantik. Prosesnya masih lama," pungkasnya.

Untuk Diketahui, nama Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie terseret kasus korupsi di lingkungan Unsoed Purwokerto. Agus bahkan sudah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK di Mapolresta Banyumas pada awal pekan ini.

"Alhamdulillah, hari ini saya sudah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diminta oleh KPK," kata Agus saat ditemui wartawan, Selasa (22/9/2026) lalu.

"Masih terkait Unsoed. Hari ini mulai jam 11-an," sambung Agus.

Pantauan detikJateng saat itu, Agus keluar dari gedung Sat Reskrim Polresta Banyumas pada pukul 15.18 WIB. Ia masuk ke mobil Toyota Innova Zenix dengan pelat nomor R 1044 ZZH berwarna hitam.

Agus tiba memenuhi panggilan KPK setelah menerima surat undangan pemeriksaan pada Minggu (20/9). Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ya, sesuai undangannya dari KPK, kami terima (undangannya) hari Minggu. Sebagai warga yang baik, kebetulan kami harus hadir," terangnya.



(alg/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads