Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie, mengajukan surat pengunduran diri di tengah pemeriksaannya oleh KPK soal kasus penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, membeberkan alasan Agus mengajukan pengunduran diri.
"Pak Sekda itu mengajukan pengunduran diri karena dia merasa sudah lebih dari 2 tahun dan untuk regenerasi katanya," ujar Sadewo saat ditemui wartawan di lingkungan Pemda, Jumat (25/9/2026).
Saat disinggung apakah pengunduran diri tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan KPK terhadap Sekda yang masih berlangsung, Sadewo menjawab normatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK |
"Karena sudah 2 tahun itu. Iya, sudah lebih dari 2 tahun. Ya, di suratnya bunyinya gitu," ujar dia.
Sadewo menerangkan, sebenarnya jabatan Sekda juga bisa diganti dengan alasan subyektif Bupati. Namun sejauh ini, permintaan itu justru datang dari Agus sendiri.
"Kan memang 2 tahun bisa ganti, bisa tidak. Bisa ganti, bisa juga karena bupati tidak suka diganti. Tapi ini kan bukan itu. Ada surat meminta pengunduran diri karena sudah dari dua tahun. Dan memberikan kesempatan yang lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Nur Hadie dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari Sekretaris Daerah Banyumas. Isu tersebut sudah berhembus di lingkungan pemkab sejak beberapa waktu terakhir usai Agus diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Unsoed Purwokerto.
"Memang ada suratnya (pengunduran diri Sekda)," kata Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, saat ditemui wartawan di lingkungan pemda, Jumat (25/9).
Menurut Sadewo, Agus telah menyerahkan surat tersebut beberapa hari lalu. Namun ia lupa kapan tanggal pastinya.
"Empat harian lalu kalau tidak salah. Sebelum saya pergi ke Jakarta," terangnya.
