Kepala sekolah dan guru SD di Pekalongan yang beradegan mesum di sekolah resmi dipecat. Surat pemberhentian sudah diserahkan pada Jumat (18/9).
"Jadi kemarin hari Jumat 18 September 2026, dari hasil kerja tim yang kami bentuk sudah menyerahkan hasil keputusan. Setelah hasil tim muncul, sesuai kewenangannya di BKPSDM, kemarin yang dua itu Kepala Sekolah dan Guru SD (menyebut nama sekolah) sudah diberhentikan keduanya sebagai ASN," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, saat dihubungi melalui pesawat teleponnya, Senin (21/9/2026).
Keputusan pemberhentian tersebut, kata Kholid, merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan tim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah Diberhentikan sebagai ASN. Sudah resmi diberhentikan Jumat dan sudah tidak bekerja lagi. Mereka menerima dipecat dan mengakui sesuai yang ada di BAP," ujar Kholid.
Menurutnya, pemberhentian tersebut telah resmi dan keduanya sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN maupun bekerja di sekolah tersebut. Kholid menambahkan, kedua pihak menerima keputusan pemberhentian tersebut dan mengakui perbuatan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam proses pemeriksaan, kata dia, tim juga telah mengantongi sejumlah bukti.
"Pasti dong, kalau melihat ini kan ada tiga bukti otentik. Hasil tim ini juga diupload di ke BKN, Alhamdulillah ini cepat penyelesaiannya. Sesuai kesepakatan saat masyarakat Desa Langkap audensi ke Pemkab. Langsung ke kementrian Pendidikan, langsung ke BKN karena semuanya online. Hari kami terbit, Jumat kami langsung serahkan SK Pemberhentian ke dua belah pihak tersebut," jelasnya.
Ia menyebut keputusan tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Langkap yang sebelumnya melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, mengungkap sejumlah faktor yang menjadi pemberat dalam pemberian sanksi.
"Faktor yang memberatkan, dilakukan di tempat kerja, dilakukan lebih dari satu kali dan selaku Kepala Sekolah sebelumnya sudah diingatkan dan pembinaan dari Korwil," ungkap Ajid melalui sambungan telepon kepada detikJateng.
"Selain persoalan pelanggaran disiplin, kasus tersebut dinilai memberikan dampak terhadap citra aparatur sipil negara dan institusi pendidikan," tambahnya.
Ajid menyebut dampaknya antara lain dapat merusak citra dan martabat ASN, baik di lingkungan Kabupaten Pekalongan maupun secara lebih luas, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian tersebut, kedua ASN yang bersangkutan kini resmi tidak lagi berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video mesum antara kepala sekolah dengan guru berdurasi 21 detik viral di sosial media. Ironisnya, aksi tidak senonoh yang terekam CCTV itu, diduga justru dilakukan di lingkungan sekolah dasar dimana keduanya bekerja.
Peristiwa tersebut terjadi di awal Agustus 2026. Warga dan warga sekolah sebelumnya geram atas prilaku keduanya yang dindikasikan berprilaku menyimpang. Bahkan, beberapa kali diketahui warga.
Keduanya biasa pulang sampai sore, dengan memanfaatkan kondisi sepi usai pulang sekolah, keduanya melakukan asusila beberapa kali di lingkungan sekolah. Warga yang mencurigai sepeda motor keduanya yang masih terparkir, mulai curiga. Namun, karena tidak ada bukti, kemudian warga lingkungan sekolah memasang CCTV dengan memanfaatkan lubang di plafon.
Lihat juga Video 'Mau Cabuli 5 Anak Sekaligus, Kepsek SD Jalin Asmara dengan Korban':
(apl/apl)
