Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah mengusulkan pencabutan izin 128 pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya. Usulan tersebut dilakukan karena sejumlah ponpes tidak lagi memenuhi persyaratan, mulai kekurangan santri hingga adanya pengasuh yang terjerat kasus kekerasan seksual.
"Jumlah pondok pesantren keseluruhan 5.451 (di Jateng), tapi itu sudah turun karena kemarin ada usulan untuk pencabutan izin pesantren karena tidak memenuhi syarat. Ada sekitar 128 yang diusulkan cabut izinnya," kata Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2026).
Fatkhuronji menjelaskan pencabutan izin dapat diusulkan apabila ponpes melakukan sejumlah pelanggaran atau tidak lagi memenuhi persyaratan jumlah santri. Salah satu ketentuannya yakni memiliki minimal 15 santri.
"Terus pelanggaran rahmatan lil 'alamin, menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Termasuk kiainya kan harus perilakunya baik, kalau kekerasan seksual misal, itu diusulkan ditutup," ucapnya.
Dari 128 ponpes yang diusulkan pencabutan izinnya, Fatkhuronji menyebut sebagian besar bukan karena melakukan pelanggaran. Ponpes tersebut rata-rata sudah tidak memiliki santri.
"Rata-rata nggak punya santri. Awalnya punya, tapi sudah lulus semua. Terus ada yang kiainya sudah wafat, lalu pondoknya tidak keurus," ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat ponpes tidak lagi memenuhi persyaratan penyelenggaraan pendidikan pesantren. Selain santri, keberadaan kiai juga menjadi bagian penting dalam operasional ponpes.
Fatkhuronji mengatakan keberadaan kiai dan santri menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ponpes. Sebab, ponpes merupakan lembaga pendidikan keagamaan berbasis asrama yang memberikan pembelajaran agama Islam.
"Jadi memang ada persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau sudah tidak ada santri atau kiainya, ya nanti akan kita usulkan untuk dicabut izinnya," jelasnya.
Simak Video "Menyebrangi Marine Bridge yang Menantang dengan Keamanan Terjamin di Semarang"
(aku/apl)