Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan pencabutan izin 128 pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya. Sebagian ponpes itu kekurangan santri, ada juga kiainya yang terjerat kasus kekerasan seksual.
"Jumlah pondok pesantren keseluruhan 5.451 (di Jateng), tapi itu sudah turun karena kemarin ada usulan untuk pencabutan izin pesantren karena tidak memenuhi syarat. Ada sekitar 128 yang diusulkan cabut izinnya," kata Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2026).
Fatkhuronji menjelaskan, pencabutan izin itu dilakukan jika ponpes melakukan sejumlah pelanggaran atau memiliki santri kurang dari 15 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus pelanggaran rahmatan lil 'alamin, menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Termasuk kiainya kan harus perilakunya baik, kalau kekerasan seksual misal, itu diusulkan ditutup," ucapnya.
Menurut Fatkhuronji, sebagian besar dari 128 ponpes yang diusulkan pencabutan izin itu bukan karena pelanggaran, melainkan karena sudah tidak punya santri.
"Rata-rata nggak punya santri. Awalnya punya, tapi sudah lulus semua. Terus ada yang kiainya sudah wafat, lalu pondoknya tidak keurus," ungkapnya.
Dia mengatakan, keberadaan kiai dan santri menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ponpes. Sebab, ponpes merupakan lembaga pendidikan keagamaan berbasis asrama yang memberikan pembelajaran agama Islam.
"Jadi memang ada persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau sudah tidak ada santri atau kiainya, ya nanti akan kita usulkan untuk dicabut izinnya," jelasnya.
