Sengketa lahan Sriwedari memasuki babak baru. Kini, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo melakukan pengangkatan sita eksekusi atas sebidang tanah di lahan Sriwedari Solo.
Seperti diketahui, sejak dulu Lahan Sriwedari menjadi sengketa antara ahli waris Wiryodiningrat dengan Pemkot Solo.
Pengangkatan sita eksekusi Sriwedari itu dibacakan langsung oleh Jurusita PN Solo, Sumardi dan dihadiri langsung oleh panitera PN Solo Asep Dedi Swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pengangkatan sita berdasar surat Nomor :10/PEN PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomor: 31/Pdt. G/2011/PN.Ska jo Nomor 87/Pdt/2012/PT.Smg jo Nomor: 3249 K/Pdt/2012.
"Jadi terhitung sejak hari Rabu 6 Desember 2023 jam 10.10 WIB terhadap dengan penetapan tersebut diatas, maka saya kemudian menyatakan dengan ini mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. Nomor: 295 seluas Β± 99.889 meter persegi tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta," kata jurusita membacakan surat pengamatan sita eksekusi di Sriwedari, Rabu (6/12/2023).
Permohonan pengangkatan sita eksekusi itu diajukan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 24 November dan 7 Desember 2023.
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa telah membaca surat permohonan pengangkatan sita eksekusi tertanggal 24 November 2022 nomor HK02/4975/2022 Dan tertanggal 7 Desember 2022 nomor HK/5244.1/2022 Yang diajukan oleh Gibran Rakabuming Raka dalam kedudukan wali kota Solo. Dalam ini bertindak dan atas nama serta demi kepentingan hukum Pemkot solo," ucapnya.
Pengamatan sita eksekusi itu untuk sejumlah batas wilayah di lahan Sriwedari mulai dari batas Utara, Selatan, Timur dan Barat.
"Berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad. 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta dengan batas batas Sebelah Utara Jalan Brig. Jend. Slamet Riyadi, Sebelah Timur Jalan Museum, Sebelah Selatan Jalan Kebangkitan Nasional, Sebelah Barat Jalan Bhayangkara dinyatakan diangkat sita eksekusi," tegasnya.
Terpisah, panitera PN Solo, Asep Dedi Swasta menegaskan bahwa sita terhadap objek Sriwedari telah diangkat berdasarkan keputusan PK.
"Menegaskan sita terhadap objek Sriwedari ini telah diangkat itu saja berdasarkan putusan PK perlawanan, saya perintah Undang-undang untuk mengangkat sita eksekusi aja," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Asep, pemerintah Kota Solo bisa memanfaatkan lahan tersebut. Ia mengatakan, dasar pengangkatan sita eksekusi yakni putusan kasasi dan PK.
"Secara hukum boleh, tidak ada beban apapun. Pengangkatan berdasar Putusan Kasasi sama PK. PK-nya ditolak. Jadi kasasi diangkat, PK-nya ditolak," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman mengatakan pengangkatan sita eksekusi tidak ada hukumnya terhadap kepemilikan tanah Sriwedari yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi itu, perlawanan tentang permohonan pengangkatan sita mahkamah agung itu dilakukan oleh Pemkot berdasarkan bukti sertifikat baru yang diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah setelah di-aanmaning 13 kali dan setelah sita eksekusi," katanya dihubungi wartawan.
Menurutnya, yang dibatalkan hanyalah sita eksekusi bukan mengenai eksekusinya.
"Jadi yang dibatalkan hanya sita eksekusi. Bukan eksekusinya. Sita eksekusi dengan eksekusi itu beda. Sita eksekusi itu hampir sama dengan sita jaminan. Cuma, kalau sita jaminan itu diletakkan pada saat perkara itu berlangsung. Tapi kalau sita eksekusi diletakkan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap. Itu bedanya," pungkasnya.
Diketahui, sengketa atas lahan Sriwedari antara ahli waris RMT Wirjodiningrat melawan Pemkot Solo sudah berjalan lebih dari 4 dekade. Sudah ada belasan putusan pengadilan terkait sengketa tersebut.
Terakhir, pihak ahli waris RMT Wirjodiningrat yang merasa telah memenangkan sengketa itu lantas memohon sita eksekusi ke PN Solo. Pihak pengadilan kemudian meletakkan sita eksekusi.
Namun peletakan sita eksekusi itu digugat oleh Pemkot Solo dan menang hingga di Mahkamah Agung. Adapun upaya Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak ahli waris ditolak. Hasilnya ditindaklanjuti oleh PN Solo yang mengangkat sita eksekusi yang dilakukan hari ini.
(cln/ahr)