Jagat maya di Kabupaten Pekalongan dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 21 detik memperlihatkan oknum kepala sekolah (kepsek) dan guru SD berhubungan seks di ruangan sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menyatakan keduanya adalah ASN.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengonfirmasi bahwa keduanya adalah ASN.
"(Untuk gurunya) P3K penuh waktu," tuturnya ditemui detikJateng di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).
"(Kepsek) PNS," lanjutnya.
Ia menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk sejak 4 Agustus 2026.
Dindikbud, kata dia, telah memeriksa kedua pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, yakni kepala sekolah dan guru. Pihaknya juga telah menerima kedatangan komite sekolah serta masyarakat dari wilayah setempat untuk menyampaikan keluhan.
"Jadi tindak lanjut, sebetulnya kita sudah tindak lanjuti. Jadi laporan pertama itu kan dari tanggal 4 Agustus. Dindikbud sudah melaksanakan pemeriksaan kedua belah pihak tersebut, baik kepala sekolah maupun gurunya," kata Kholid.
Setelah pemeriksaan awal, kepala sekolah yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di Dindikbud. Sementara guru perempuan tersebut dipindahkan untuk mengajar di sekolah lain, di luar wilayah tempat tugas sebelumnya.
"Kita sementara mutasi sambil menunggu nanti kita proses secara administrasi. Pasti akan membentuk tim," jelasnya.
Kholid menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme dan tugas pokok Dindikbud dalam merespons keluhan masyarakat.
Ketika ditanya mengenai dua video yang viral, Kholid menyebut terdapat indikasi bahwa video tersebut memang berkaitan dengan kedua pihak yang diperiksa. "Nah, indikasinya iya, intinya itu," katanya.
Targetkan Laporan Kelar dalam Seminggu
Kholid menargetkan proses pemeriksaan oleh tim dapat diselesaikan secepatnya. Bahkan, ia berharap dalam waktu sekitar satu minggu sudah ada hasil yang dapat dilaporkan.
"Secepatnya lah. Syukur-syukur satu minggu selesai tim, kita membuat laporan, pasti segera kita sampaikan hasilnya sudah jelas untuk kita sampaikan kepada publik maupun yang bersangkutan," tuturnya.
Kholid juga menjelaskan bahwa tidak ada laporan resmi dari pasangan masing-masing terkait persoalan tersebut. Karena itu, penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan administrasi dan kepegawaian yang berlaku.
"Belum, enggak ada laporan," katanya.
(apu/ahr)