Anggota LSM di Semarang berinisial JW (57) mangkir saat dipanggil Polrestabes Semarang dalam kasus dugaan pemerkosaan wanita autis hingga hamil di Semarang. Polisi telah menerbitkan surat perintah membawa paksa pelaku.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menerangkan anggota LSM itu sudah tidak tinggal di rumah. Polisi pun telah memanggil yang bersangkutan tetapi tidak hadir.
"Saksi yang oknum LSM itu sekarang sudah tidak bertempat tinggal dengan istrinya. Dia sudah dipanggil tapi tidak hadir," kata Zainal saat ditemui detikJateng di Balai Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal pun bilang ke polisi agar JW dipanggil paksa. JW mangkir sekitar satu bulan ini. Dia menyebut, usia kehamilan kliennya saat ini sudah delapan bulan.
"Saya sudah ngomong kalau dipanggil tidak mau, sudah dipanggil paksa saja. Kalau tidak salah sudah satu bulanan ini," terangnya.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, membenarkan JW telah mangkir dari panggilan. Anggota LSM itu tidak memenuhi panggilan polisi selama dua kali pada Agustus ini.
"Kepada terlapor, kami sudah menerbitkan surat panggilan sebanyak dua kali. Dan ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan," kata Sriniti saat ditemui detikJateng di kantornya.
Sriniti juga telah menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa pelaku. Saat ini pihaknya masih mencari keberadaan JW.
"Dan kami sudah menerbitkan surat perintah membawa paksa terlapor dan kami hadirkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Kami akan lakukan penjemputan paksa," jelas Sriniti.
"Ini sedang melakukan proses pencarian terlapor karena untuk di rumahnya sudah tidak di tempat," lanjutnya.
Adapun pemanggilan itu dalam rangka gelar perkara. Jika masih belum hadir, surat tersebut bakal diperbarui pada September besok.
"Untuk gelar perkara jika yang bersangkutan bisa kami bawa ke kepolisian. Pada bulan Agustus sudah dua kali. Dan kami akan memperbarui lagi di bulan September," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang menyatakan telah menemukan titik terang dalam kasus seorang anggota LSM berinisial JW (57) yang diduga memperkosa seorang wanita autis hingga hamil di Semarang.
"Rencana mau kita gelarkan dalam waktu dekat ini. Rencana dalam minggu ini, semoga tidak ada kendala," kata Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, saat dihubungi detikJateng, Selasa (23/6) lalu.
Sriniti menyebut terdapat enam orang saksi yang telah diperiksa. Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Saksi-saksi sudah (diperiksa) ada enam orang. Untuk barang bukti bajunya, terus CCTV sudah kita cek belum ketemu, hasil psikologi korban, hasil visum," sebutnya.
Dia menyebut pihaknya telah menemukan titik terang dalam kasus tersebut.
"Ini sudah ada titik terang sih untuk mengarah ke siapa. Tapi saya tidak bisa bilang sekarang Si A, Si B, Si C. Sudah mengarah, ada, tinggal kita gelarkan rencananya," tegasnya.
Diduga Hamili Wanita Autis
Diberitakan sebelumnya, Zainal menerangkan, duduk perkara kasus ini diketahui ketika pihak keluarga korban mendatangi dirinya.
"Pada tanggal 8 Mei 2026 saya kedatangan keluarga, ibu, bapak, maupun keluarga besar dari korban. Menurut saya ini pemaksaan persetubuhan terhadap korban penyandang disabilitas autis yang sekarang diketahui hamil 5 bulan. Korban itu umur 25 tahun," kata kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5).
Zainal menuturkan, korban awalnya diduga diajak oleh seorang anggota LSM yang merupakan tetangga korban.
"Oknum LSM (mengajak korban) tiga kali pergi. Tapi dari pengakuan itu, korban disuruh dan dipaksa untuk melayani nafsu birahinya dua kali. (Korban dan terduga pelaku bertetangga?) Nggak cuma satu kecamatan, hanya beda RT, satu kelurahan," sebutnya.
Zainal berujar, terduga pelaku pertama kali melakukan perbuatannya terhadap korban di sebuah kamar. Namun, belum diketahui di mana persisnya kamar tersebut dan kapan peristiwanya terjadi.
"Jadi pertama itu dilakukan di sebuah kamar. Nah, ini nggak ngerti karena autis kan kurang bisa detail ceritanya," ujar Zainal.
"Yang kedua di dalam mobil. Di dalam mobil itu dilakukan dua minggu yang lalu, berarti awal bulan Mei," imbuhnya.
Korban sempat menjalani visum di RS Bhayangkara.
"Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara ada tujuh sampai delapan sobekan di dalam miss v korban," sebutnya.
Zainal mengatakan, pihaknya telah membuat aduan ke Polrestabes Semarang. Aduan dibuat pada 7 Mei 2026.
"Sudah laporan ke Polrestabes tanggal 7 Mei 2026 di PPA. Langkah selanjutnya Kapolrestabes harus memperhatikan, harus proaktif untuk melakukan penyelidikan sampai penyidikan. Karena ini berkebutuhan khusus, anak autis, sampai hamil sudah lima bulan," tegasnya.
