Polrestabes Semarang menyatakan telah menemukan titik terang dalam kasus seorang anggota LSM berinisial JW (57) yang diduga memperkosa seorang wanita autis hingga hamil di Semarang. Gelar perkara kasus tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Rencana mau kita gelarkan dalam waktu dekat ini. Rencana dalam minggu ini, semoga tidak ada kendala," kata Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti saat dihubungi detikJateng, Selasa (23/6/2026).
Sriniti mengatakan, ada enam orang saksi yang telah diperiksa. Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi-saksi sudah (diperiksa) ada enam orang. Untuk barang bukti bajunya, terus CCTV sudah kita cek belum ketemu, hasil psikologi korban, hasil visum," sebutnya.
Dia menyebut pihaknya telah menemukan titik terang dalam kasus tersebut.
"Ini sudah ada titik terang sih untuk mengarah ke siapa. Tapi saya tidak bisa bilang sekarang Si A, Si B, Si C. Sudah mengarah, ada, tinggal kita gelarkan rencananya," tegasnya.
Dipanggil sebagai Saksi
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Semarang telah memanggil anggota LSM berinisial JW (57) yang diduga memperkosa seorang wanita autis hingga hamil. Terduga pelaku dipanggil sebagai saksi.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan terduga pelaku dipanggil pada Rabu (20/5/2026).
"Untuk terduga pelaku sudah dipanggil hari Rabu kemarin tanggal 20 Mei 2026 oleh Satres PPA dengan status sebagai saksi," kata Riki melalui pesan singkat kepada detikJateng, Kamis (21/5/2026).
Beberapa hari sebelumnya, polisi juga memanggil terduga korban. Wanita autis itu juga mendapat pendampingan.
"(Terduga korban sudah dipanggil?) Sudah, dua-tiga hari yang lalu kalau tidak salah. Sudah ada pendampingannya juga," ujar Riki.
Riki menjelaskan, pihaknya mesti berhati-hati saat memeriksa maupun meminta keterangan dari terduga korban. Sebab, perempuan tersebut merupakan penyandang disabilitas.
"Sebenarnya yang disabilitas masih proses pemeriksaan. Kita juga harus hati-hati, terutama korban ini merupakan kaum rentan dan disabilitas. Kita juga dalam melayangkan pertanyaan kepada korban itu harus berhati-hati," ungkapnya.
Korban Hamil
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan korban kini hamil 5 bulan.
"Pada tanggal 8 Mei 2026 saya kedatangan keluarga, ibu, bapak, maupun keluarga besar dari korban. Menurut saya ini pemaksaan persetubuhan terhadap korban penyandang disabilitas autis yang sekarang diketahui hamil 5 bulan. Korban itu umur 25 tahun," kata kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5/2026).
Zainal menuturkan, korban awalnya diduga diajak oleh seorang anggota LSM yang merupakan tetangga korban.
"Oknum LSM (mengajak korban) tiga kali pergi. Tapi dari pengakuan itu, korban disuruh dan dipaksa untuk melayani nafsu birahinya dua kali. (Korban dan terduga pelaku bertetangga?) Nggak cuma satu kecamatan, hanya beda RT, satu kelurahan," sebutnya.
Zainal berujar, terduga pelaku pertama kali melakukan perbuatannya terhadap korban di sebuah kamar. Namun, belum diketahui di mana persisnya kamar tersebut dan kapan peristiwanya terjadi.
"Jadi pertama itu dilakukan di sebuah kamar. Nah, ini nggak ngerti karena autis kan kurang bisa detail ceritanya," ujar Zainal.
"Yang kedua di dalam mobil. Di dalam mobil itu dilakukan dua minggu yang lalu, berarti awal bulan Mei," imbuhnya.
Korban sempat menjalani visum di RS Bhayangkara. "Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara ada tujuh sampai delapan sobekan di dalam miss v korban," sebutnya.
Zainal mengatakan, pihaknya telah membuat aduan ke Polrestabes Semarang. Aduan dibuat pada 7 Mei 2026.
"Sudah laporan ke Polrestabes tanggal 7 Mei 2026 di PPA. Langkah selanjutnya Kapolrestabes harus memperhatikan, harus proaktif untuk melakukan penyelidikan sampai penyidikan. Karena ini berkebutuhan khusus, anak autis, sampai hamil sudah lima bulan," tegasnya.
(dil/alg)
