Digugat Penjual Miras di Lokananta, Walkot Solo Siapkan Tim Hukum

Digugat Penjual Miras di Lokananta, Walkot Solo Siapkan Tim Hukum

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 05 Agu 2026 15:49 WIB
Wali Kota Solo, Respati Ardi, ditemui di Balai Kota Solo, Senin (27/7/2026).
Wali Kota Solo, Respati Ardi, ditemui di Balai Kota Solo, Senin (27/7/2026). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Bar Ruang Bahagia di kawasan Lokananta menggugat Wali Kota Solo, Respati Ardi, Satpol PP hingga Dinas Perdagangan Kota Solo di Pegadilan Negeri (PN) Kota Solo usai digerebek karena keberadaan minuman keras (miras) tanpa izin pada Juli lalu. Respati menanggapi dengan menyatakan bakal membentuk tim hukum.

"Ya kita ikuti sesuai ketentuan yang berlaku ya. Kita hormati prosesnya, siapa pun pasti akan kita hormati prosesnya. Kita hormati proses hukumnya," kata Respati ditemui di Diamond Hotel, Rabu (5/8/2026).

Terkait peluang adanya gugatan balik dari pihak pemerintah kota atau pengelola, Respati mengaku masih memantau perkembangan di persidangan. Ia tidak ingin terburu-buru mengambil langkah hukum lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat proses hukumnya ya," ucapnya singkat.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Respati menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Dirinya memastikan telah menyiapkan langkah pembelaan untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Ya nanti kita siapkan tim hukum kami ya," tegasnya.

Diketahui, gugatan dari Ruang Bahagia ini salah satunya dipicu oleh tudingan pelanggaran aturan terkait penjualan minuman beralkohol (minol) kategori B dan C. Menanggapi hal tersebut, Respati meminta masyarakat untuk melihat secara objektif keberadaan Ruang Bahagia.

"Masyarakat bisa menilai ya. Saya rasa masyarakat sudah bisa menilai mana yang bermanfaat mana yang tidak, dan banyak terus anak-anak muda di sana, pusat-pusat kreatif," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo digugat buntut penggerebekan outlet Ruang Bahagia di kawasan Lokananta oleh Satpol PP Kota Solo. Dalam penggerebekan itu, Satpol PP mengamankan 193 miras yang dijual dengan model kemasan cup atau kemasan gelas plastik.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, gugatan perkara nomor 209/Pdt.G/2026/PN Skt diajukan oleh Puti Irana Sani, dan M Fajri Rendra Santosa pada Rabu (29/7). Mereka menggugat Satpol PP Solo sebagai tergugat 1, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo sebagai tergugat 2, dan Wali Kota Solo sebagai tergugat 3.

Kuasa hukum penggugat, Asyadi Rouf, mengatakan penggugatnya adalah bagian dari Ruang Bahagia di Lokananta.

"(Penggugatnya) Bagian dari manajemen (Ruang Bahagia)," kata Asyadi kepada awak media di PN Solo, Selasa (4/7).

Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP di Ruang Bahagia pada Minggu (19/7) lalu.

"Berkaitan dengan operasi penertiban di Lokananta, iya (di Ruang Bahagia). Kita sudah mengajukan proses perizinan untuk B dan C, kita sudah ajukan, proses baru berjalan, kemudian tidak ada koordinasi lalu ada penertiban. Seharusnya ada pertimbangan tertentu dulu, apakah izin yang kita sampaikan keluar atau tahap apa," jelasnya.



(apu/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads