Dapat Kado HUT RI, Warga Semarang Bisa Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari

Dapat Kado HUT RI, Warga Semarang Bisa Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari

Danica Adhitiawarman - detikJateng
Selasa, 04 Agu 2026 15:26 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: Pinterest
Solo -

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan memberikan kado HUT RI untuk pemilik tanah yang ingin balik nama sertifikat, yakni proses peralihan hak atas tanah paling lama 10 hari. Sebagai awalan, transformasi layanan ini akan diterapkan di 15 kantor pertanahan mulai 17 Agustus, termasuk di Kota dan Kabupaten Semarang.

"Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah)," kata Nusron di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (3/8/2026), dilansir detikProperti.

Diketahui, pelayanan balik nama sertifikat tanah selama ini tidak memiliki kepastian waktu selesai. Maka itu, Nusron mendorong kantor pertanahan mempercepat urus balik nama sertifikat tidak lebih dari 10 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita membuat kepastian nanti maksimal adalah 10 hari dengan perincian validasi BPHTB 3 hari, AJB 2 hari, kemudian di internal kantor BPN pemeriksaan dokumen sebagainya 5 hari sehingga (total) 10 hari," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Transformasi layanan ini awalnya akan diterapkan di 15 kantor pertanahan mulai 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI. Setelah tiga bulan, bakal ada tambahan 50 kantor yang menerapkan aturan baru balik nama sertifikat tersebut.

"Balik nama baru mulai 17 Agustus itu pun percontohan di 15 kantor," ucap Nusron.

Selanjutnya, jumlah kantor pertanahan yang menerapkan aturan baru layanan balik nama akan bertambah setiap tiga bulan. Nusron meyakini semua kantor pertanahan di Indonesia bisa mengadopsi aturan baru selama kurang atau maksimal dua tahun.

Daftar 15 Daerah yang Dapat Kado HUT RI

  1. Kota Surabaya 1
  2. Kabupaten Malang
  3. Kabupaten Badung
  4. Kabupaten Buleleng
  5. Kota Samarinda
  6. Kota Pontianak
  7. Kota Makassar
  8. Kota Semarang
  9. Kota Tangerang Selatan
  10. Kota Batam
  11. Kabupaten Semarang
  12. Jakarta Utara
  13. Jakarta Barat
  14. Jakarta Selatan
  15. Jakarta Pusat



(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads