Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mendatangi audiensi antara massa aksi Jateng Guyub dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Luthfi sempat mendengarkan keluh kesah dari perwakilan massa aksi.
Audiensi antara warga dengan Pemprov Jateng dilaksanakan di lobi Kantor Gubernur Jateng, sejak pukul 15.00 WIB. Massa tampak ditemui perwakilan biro umum Setda Jateng dan Satpol PP.
Dalam audiensi itu, massa menyampaikan tuntutan terkait kriminalisasi petani, konflik agraria, hingga kerusakan lingkungan di sejumlah daerah di Jateng. Salah satu warga asal Karimunjawa, Daniel Frits Maurits, Tangkilisan menyampaikan perihal privatisasi yang terjadi di Jepara.
Menurutnya, kriminalisasi di Jepara sudah terjadi selama 2 tahun terakhir, bahkan ia pun menjadi korban dan sempat dipenjara karena menolak tambak udang ilegal.
"Dua tahun lalu saya dikriminalisasi sampai masuk penjara, sampai disidang, karena membela lahan hidup kami di Sumberrejo juga ada yang dikriminalisasi, tolong hentikan kriminalisasi ini," kata Daniel dalam audiensi itu, Jumat (24/7/2026).
Saat Daniel tengah menyampaikan tuntutan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mendatangi audiensi terbuka itu pukul 15.42 WIB. Daniel lalu meminta Luthfi untuk duduk mendengarkan warga terlebih dulu.
"Yang pertama saya senang sekali Bapak-bapak telah datang ke sini dari kemarin-kemarin," ucap Luthfi merespons Daniel.
Ia mengatakan aspirasi warga akan ditampung oleh jajaran asisten Setda Provinsi Jateng. Menurutnya, permasalahan yang disampaikan warga saat audiensi pada Senin (22/7) lalu telah ditampung.
"Itu lah mekanisme daripada pemerintah, bukan one man show, bukan Superman yang harus diatasi kita. Asisten kita semuanya ada dan semuanya bisa mempertanggungjawabkan," ucapnya.
Saat ditanya warga terkait tuntutan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan pejuang lingkungan, Luthfi menegaskan pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan mencampuri proses hukum.
"Jangan debat dulu, saya tidak mau berdebat. Kriminalisasi itu output-nya penegakan hukum, aspeknya di sebelah (Polda Jateng), bukan di tempat kita. Aspek penegakan hukum itu di kepolisian, di kejaksaan, bukan di gubernuran," ucapnya.
"Bukan keputusan seorang user, seorang pemimpin, Gubernur, tidak boleh mencampuri aspek hukum. Saya menyadari kadang orang berperkara kalah, aspeknya kurang pembuktian, itu pembuktiannya di persidangan," lanjutnya.
Namun, Luthfi sempat menyampaikan dirinya berjanji akan menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan warga, termasuk persoalan tambang yang diduga bermasalah. Ia lantas meninggalkan lokasi audiensi pukul 15.47 WIB.
"Saya akan datangi semua aduan yang masuk ke tempat saya. Semua akan saya datangi satu per satu," ujarnya.
Perwakilan Jateng Guyub, M Fajar Andhika, menilai kasus yang dialami petani dan pejuang lingkungan tidak bisa dipandang semata-mata sebagai proses penegakan hukum. Menurutnya, banyak warga justru dilaporkan ketika memperjuangkan hak atas tanah maupun lingkungan hidup.
"Kriminalisasi ini bukan semata-mata karena adanya tujuan untuk menegakkan hukum. Tujuannya bukan itu. Mereka sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya dan itu konstitusional. Tapi justru kemudian dilaporkan oleh perusahaan," ujar Dhika.
Ia mencontohkan kasus warga Dayunan, Kendal, yang menurutnya masih memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah, tapi tetap diproses hukum. Hal serupa juga dialami warga Jepara yang menolak aktivitas pertambangan.
Dhika berharap Pemprov Jateng tidak hanya menerima aspirasi warga, tetapi juga aktif memfasilitasi penyelesaian konflik agraria, dan lingkungan.
"Industri dibangun di atas penindasan rakyat, di atas perampasan tanah, itu tidak akan menyelesaikan persoalan. Apalagi dengan masifnya kriminalisasi. Ini perlu perhatian yang tinggi dari gubernur. Tidak hanya melemparkan itu menjadi itu bukan kewenangan saya," tegasnya.
"Dengan aksi 3 hari ini, kami mendorong agar kemudian kita bisa membuat hal-hal yang sekiranya bisa kita selesaikan bersama-sama. Warga ini mau untuk bekerja bersama-sama kok Pak, untuk menyelesaikan hak-hak mereka yang direbut," tuturnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Jateng Guyub, Joko Prianto. Dia meminta Pemprov Jateng memberi perhatian khusus terhadap kasus-kasus kriminalisasi yang menimpa warga di berbagai daerah.
"Sudah kami sampaikan kepada Pak Gubernur bahwa ada beberapa nama yang mengalami kriminalisasi, waktu itu kami tidak menyebutkan nama satu per satu. Tetapi kami sudah menjelaskan ada 7-8 orang yang mengalami kriminalisasi," jelas Joko.
"Jadi kami memberikan waktu sekitar satu bulan. Selama satu bulan ke depan, kami ingin fokus lebih dulu pada penyelesaian kriminalisasi terhadap teman-teman yang tergabung dalam Jateng Guyub dan petani-petani lain," kata Joko.
Menurutnya, persoalan itu akan terus dikawal melalui komunikasi rutin dengan pemerintah provinsi. Jika kriminalisasi selesai, maka akan dilanjutkan persoalan seperti dan isu lingkungan lainnya.
"Kalau tidak ada tanggapan, kami akan meningkatkan intensitas aksi. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk kontrol dari masyarakat. Harapan kami sebenarnya sederhana, bulan depan kami tidak perlu datang dengan massa yang lebih banyak, cukup duduk bersama menyelesaikan persoalan," katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng, Iwanuddin Iskandar, mengatakan Pemprov Jateng telah menerima seluruh masukan dari masing-masing perwakilan warga yang hadir dalam audiensi.
"Pertambangan, pertanian, kriminalisasi juga yang berkaitan dengan infrastruktur dan semuanya. Gubernur sudah merespon langsung saat awal pertemuan langsung untuk dieksekusi. Sementara yang sisa-sisanya akan kami cek," ucap Iwanuddin usai audiensi.
"Mungkin nggak sampai 1 bulan (target), Senin sudah akan ada rapat antara kami dengan Polda, APH, untuk mencari kejelasan sebetulnya ini bagaimana? Kalau secara hukum bisa menurut restorative justice, akan kami lakukan," lanjutnya.
Menurutnya, Pemprov Jateng memang tidak punya kewenangan di bidang penyidikan, tetapi memiliki sifat konsolidasi agar kasus bisa menjadi lebih terang benderang.
Simak Video "Mencoba Main Sepatu Roda dan Melatih Keterampilan di Semarang "
(ams/alg)