Gubernur Luthfi soal Bupati Pemalang Kena OTT KPK: Namanya Menungso

Gubernur Luthfi soal Bupati Pemalang Kena OTT KPK: Namanya Menungso

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 29 Jul 2026 15:01 WIB
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (29/7/2026).
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (29/7/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, menanggapi kabar soal Bupati Pemalang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia menyatakan prihatin, mengingat sudah ada lima kepala daerah di Jateng yang terkena OTT KPK.

Luthfi mengatakan, pihaknya menunggu keterangan resmi dari KPK. Namun, ia mengaku prihatin dan menyesal dengan adanya satu lagi kepala daerah di Jateng yang terkena OTT.

"Secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya," kata Luthfi saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (29/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan penuh terkait pengelolaan pemerintahan serta pengelolaan anggaran. Adapun Gubernur selaku koordinator dan pengawas tugas pokok masing-masing kepala daerah.

"Sehingga saya sudah melakukan beberapa banyak langkah di Jawa Tengah. Dari mulai ikut retret, kemudian deputi pencegahan sudah kita lakukan. Kemudian bikin MOU," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Pakta Integritas sudah, saya kumpulin handphone-nya di luar, saya ajari, sudah. Tapi tetap namanya menungso, menus-menus kakehan doso (manusia kebanyakan dosa), ya tetap (korupsi)," lanjutnya.

Luthfi mengaku sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya korupsi.

"(Akan ada program baru untuk memitigasi?) Apa meneh aku yo kira-kira sing urung iki (apa lagi ya kira-kira yang belum dilakukan?). Sudah capek, habis selesai kita kumpulin lagi, kita kumpulin lagi, tidak bisa. Semuanya ya tinggal sluman slumun slamet, sopo sing kena," kata dia.

Menurutnya, tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh individu. Jika KPK telah memiliki bukti yang cukup, maka sah jika seseorang ditangkap atas perbuatannya.

"Jadi nggak ada bupati, tapi perseorangan. Perseorangan ini siapa? Ya pelaku yang memenuhi kriteria bukti cukup, seseorang dianggap sah dilakukan OTT oleh KPK," ucapnya.

Luthfi menyebut dirinya telah mewanti-wanti kepala daerah di Jateng agar tidak melakukan jual beli jabatan atau menerima pemberian yang bisa masuk kategori gratifikasi.

"Tak tambahi tagline jabatan kita, 'no titip-titip, no jasa penitipan'. Tidak ada titip dan tidak ada pakai jasa penitipan terkait jabatan. Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan menindak kalau sampai coba-coba menggunakan uang, apalagi bayar," tegasnya.

Luthfi juga menyampaikan kepada pihak BUMN, BLUD, dan pegawai Pemprov Jateng, agar tidak mengambil kesempatan hingga menyalahgunakan wewenang.

"Seorang pemimpin hanya satu yang boleh diambil, yaitu tanggung jawab. Lainnya tidak boleh. Apalagi sampai ngambil uang, apalagi sampai bayar apalagi, itu nggak boleh," pungkasnya.



(dil/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads