Aksi biadab ayah memperkosa putri kandungnya selama 10 hari berturut-turut di Grobogan terbongkar. Kasus ini terbongkar dari buku harian atau diari korban yang ditemukan di pondok pesantren (Ponpes) tempat korban mondok. Saat ini polisi tengah melacak keberadaan diari tersebut.
Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, mengatakan kasus ini terkuak setelah korban tidak sengaja mengumpulkan buku hariannya, yang kemudian dibaca pihak ponpes. Mendapati hal itu, pihak ponpes kemudian memberitahukan ke ibu korban.
"Korban tidak sengaja mengumpulkan buku harian disertai dengan buku tugas di kelas. Kemudian dibaca oleh pihak pondok," terang Yunita saat dimintai konfirmasi detikJateng, Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunita menambahkan, buku harian korban berisi cerita mengenai peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh korban.
"Menceritakan tentang kejadian diperkosa oleh bapaknya," ujar Yunita.
Peristiwa ini terungkap saat pihak pondok pesantren tempat korban menimba ilmu membaca buku harian milik korban. Menurut Yunita, ibu kandung korban kemudian diminta datang ke pondok.
"Dari pondok itu menemukan buku harian. Terus ibunya dipanggil, terus menceritakan bahwa anaknya sudah mengalami kejadian seperti ini," tuturnya.
Keesokan harinya setelah pulang dari pondok, ibu korban menanyai pelaku soal tindakannya. Menurut Yunita, pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat ditanya oleh ibunya, dia (pelaku) mengaku dan katanya khilaf," ungkapnya.
Cari Diari Korban
Polisi masih mendalami dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya di Grobogan. Buku catatan yang memuat tulisan korban tentang kejadian itu ternyata dibuang dan masih dicari polisi.
Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, mengatakan buku tersebut disita oleh pihak pondok pesantren (ponpes) tempat korban nyantri. Buku itu kemudian dibakar.
"Buku harian malah disita Pak Kiai dan dibakar, kata korban," ujar Yunita melalui pesan WhatsApp kepada detikJateng, Senin (20/7/2026).
Menurut Yunita, buku itu berisi tentang cerita korban yang dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
"Menceritakan tentang kejadian diperkosa oleh bapaknya," ungkap Yunita.
Penjelasan Polisi
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Cesara Rinda Ahadirohman, membenarkan ada buku yang berisi cerita korban diperkosa. Namun menurutnya, buku itu bukan buku diari.
"Memang ada buku, tapi bukan buku diari gitu, buku tulis itu katanya. Cerita korban itu dia mencatatkan di buku itu," terang Cesara saat dihubungi detikJateng, Senin (20/7/2026).
"Ceritanya kejadian sama ayahnya itu. Keterangan dari saksi yang dari pondok pesantren seperti itu," tambahnya.
Cesara menyebut buku tulis tersebut dikumpulkan oleh korban kepada kiai di ponpes. Buku tersebut lalu dibaca dan dibawa oleh sang kiai.
"Jadi buku itu kan dikumpulkan, buku tulis itu kan kayak tugas gitu. Habis itu Mbah Kiai ini baca. Terus habis itu (bukunya) dibawa Mbah Kiainya. Nggak sengaja membaca, bukan buku diari," tutur Cesara.
Cesara menyampaikan jika buku catatan berisi cerita korban itu dibuang oleh pihak ponpes. Menurut dia, dalih ponpes membuang buku tersebut karena tidak senonoh.
"Bukunya sudah dibuang, dibuang katanya. Itu memang betul, yang dari ponpes juga mengiyakan," ucap Cesara.
"Karena nggak senonoh. Maksudnya kan itu kan bukunya bisa dibaca Mbah Kiainya, katanya nggak pantas gitu katanya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Cesara juga mengatakan pihaknya kini tengah mencari buku catatan tersebut.
"Untuk buku masih dalam proses pencarian," ungkap Cesara.
Cesara menyampaikan selain melalui buku catatan, korban disebut sempat menyampaikan peristiwa yang ia alami kepada kiainya.
"Anaknya bilang ke Mbah Kiai dari pondok pesantren itu 'bapak gituin aku'. 'Gitu gimana nduk?' intinya gitu. 'La ibumu wis ngerti durung?'. Terus kiai itu memanggil ibunya," beber Cesara.
"(Cerita kepada kiai) Entah sebelum atau setelahnya (menemukan buku catatan korban), belum saya tanyakan," jelasnya.
