Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Grobogan

Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Grobogan

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Senin, 20 Jul 2026 15:43 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Grobogan -

Polisi telah memanggil tiga orang saksi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung di Kabupaten Grobogan. Sementara terduga pelaku akan diperiksa pekan depan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Cesara Rinda Ahadi Rohman. Tiga orang saksi yang dipanggil berasal dari pihak korban.

"Kalau saksi sudah kami periksa, sudah ada tiga saksi dari pihak korbannya. Ada yang perangkat desa juga, ada yang gurunya anak itu, dan ibunya," kata Cesara saat dihubungi detikJateng, Senin (20/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa para saksi, Cesara menyebut pihaknya telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.

"Untuk olah TKP sudah, sudah kami lakukan. Sudah kami cek di rumahnya korban," tutur Cesara.

ADVERTISEMENT

Cesara menuturkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap ayah korban. Ia juga membeberkan saat ini ayah korban berada di luar kota.

"Suratnya baru maju nanti tunggu untuk jadwal. Kita ajukan dulu ke pimpinan," ujar Cesara.

"Mungkin minggu depan karena bapaknya kan ini kan nggak di rumah, baru kerja di luar kota. Tapi untuk panggilannya harinya belum tahu, mungkin minggu depan," ungkap Cesara.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Grobogan yang kini berusia 14 tahun, diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri. Aksi keji itu dilakukan berturut-turut selama sepuluh hari.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban pulang dari pondok pada Desember 2025 ketika musim libur sekolah.

"Kalau untuk korban sendiri kan memang mondok. Kalau pulang itu kan hanya saat liburan saja," kata Yunita saat dihubungi detikJateng, Kamis (16/7).

"Salah satunya korban pulang pada Desember 2025 lalu yang kemudian terjadi pemerkosaan," jelasnya.

Menurut Yunita, pelaku memperkosa putrinya sendiri pada siang hari secara berturut-turut. Ia memanfaatkan kondisi rumah yang kosong karena istrinya pergi bekerja.

"Melakukannya siang hari, dilakukannya saat ibunya sedang bekerja. Pelaku juga menggunakan dua buah alat untuk melakukan perbuatannya," ungkapnya.

"Sampai 10 hari, sampai anaknya mau masuk sekolah. 10 hari, 10 kali berturut-turut setiap siang hari," tambahnya.

Peristiwa ini terungkap saat pihak pondok pesantren tempat korban menimba ilmu membaca buku harian milik korban. Menurut Yunita, ibu kandung korban kemudian diminta datang ke pondok.

"Dari pondok itu menemukan buku harian. Terus ibunya dipanggil, terus menceritakan bahwa anaknya sudah mengalami kejadian seperti ini," tuturnya.

Keesokan harinya setelah pulang dari pondok, ibu korban menanyai pelaku soal tindakannya. Menurut Yunita, pelaku mengakui perbuatannya.

"Saat ditanya oleh ibunya, dia (pelaku) mengaku dan katanya khilaf," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan pihaknya masih menyelidiki kasus ini.

"Masih proses penyelidikan, dari penyidik masih melengkapi saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut," kata Rizky kepada detikJateng, Jumat (17/7).



(apl/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads