Anggota DPRD Kendal Dipolisikan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Anggota DPRD Kendal Dipolisikan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 14 Apr 2026 18:09 WIB
Pengacara korban, Abdullah Zaini (kiri) dan Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman (kanan) di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026).
Pengacara korban, Abdullah Zaini (kiri) dan Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman (kanan) di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Seorang anggota DPRD Kabupaten Kendal berinisial MSP dilaporkan ke Polda Jateng. Ia dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Pengacara korban, Abdullah Zaini, mengatakan pihaknya telah melaporkan bendahara koperasi yang juga anggota DPRD Kendal, MSP, Rabu (1/4). Laporan itu bernomor LP/B/71/IV/2026/SKPT/POLDA JATENG.

"Sekarang kami sedang maraton menindaklanjuti laporan. Saat ini di Jatanras Subdit 3 Unit 1 sedang dilakukan pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor dan dua saksi, juga beberapa nasabah," kata Zaini di Mapolda Jateng, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dalam praktiknya operasional koperasi lebih banyak dijalankan oleh MSP selaku bendahara yang juga merangkap sebagai manajer. Sementara kliennya yang menjabat sebagai ketua koperasi, Juhara Sulaeman, disebut hanya sebagai formalitas.

"Karena operasional koperasi dijalankan bendahara yang merangkap sebagai manajer. Terlapor Pak MSP kami belum tahu keberadaannya di mana," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dugaan kasus itu mencuat sejak Maret 2025, ketika sejumlah nasabah mulai kesulitan menarik simpanan mereka. Sejak saat itu, keberadaan terlapor juga tidak diketahui.

"(Kabur?) Saya tidak bisa menyatakan kabur, cuma informasi beberapa klien beliau tidak di rumah. Beberapa nasabah sudah mencoba mencari ke rumah maupun kantor, tapi belum bisa menemukan,"jelasnya.

Abdullah menyebut, jumlah korban yang telah terdata mencapai puluhan orang. Terdiri dari 17 orang dengan dokumen asli dan sekitar 51 orang dengan salinan.

"Nilai (kerugian) setiap nasabah bervariasi, ada yang tabungannya Rp 1 miliar, ada yang Rp 20 juta," ungkapnya.

Kebanyakan korban, kata Zaini, merupakan pedagang, pekerja, dan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

"Akumulasi total kerugian mungkin kurang lebih mencapai Rp 10 miliar," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya selaku ketua koperasi dalam sejumlah dokumen, termasuk produk tabungan dan investasi.

Pemalsuan itu diketahui saat kliennya mengecek ke koperasi saat koperasi itu ramai disebut melakukan penggelapan karena nasabah kesulitan menarik simpanan. Klien Zaini pun sempat dilaporkan ke Polda Jateng oleh MSP, atas kasus itu.

"Maka ada inisiatif dari klien kami untuk datang ke kantor koperasi. Ternyata di sana ditemukan beberapa dokumen di salah satu meja staf, kemudian dilihat," ucapnya.

"(Juhara mengatakan) 'Ini kan bukan tanda tangan saya' begitu kata klien. Jadi ada indikasi pemalsuan," lanjut Zaini.

Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, menjelaskan dugaan pemalsuan tanda tangan itu diduga dilakukan MSP terhadap sekitar 70 sertifikat tabungan berjangka yang dipegang koperasi BMJ.

"Bermula dari ketidakmampuan manajemen koperasi untuk mengembalikan dana anggota. Sementara di tangan kami ada 70 sertifikat tabungan berjangka. (Nilainya) Ada Rp 5 miliar lebih," lanjutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan adanya laporan terhadap Anggota DPRD Kendal, MSP, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, yang diterima 1 April 2026 lalu. Pelaporan itu berkaitan dengan dana anggota Koperasi BMJ yang tak kunjung cair.

"(Laporan) Sudah diterima dan saat ini laporan tersebut dipelajari oleh SPKT dan dikirimkan ke salah satu direktorat. Informasi direktorat mana nanti akan saya informasikan lebih lanjut," kata Artanto.

"(Laporannya) Terkait tentang pemalsuan tanda tangan. Ini akan ditindaklanjuti dan kita menunggu direktorat mana yang akan melakukan proses penelitian kasus ini," lanjutnya.




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads