73 SD-SMP di Brebes Kekurangan Murid, Termasuk Sekolah Swasta

73 SD-SMP di Brebes Kekurangan Murid, Termasuk Sekolah Swasta

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 16 Jul 2026 17:21 WIB
Kegiatan belajar di salah satu SD di Brebes.
Kegiatan belajar di salah satu SD di Brebes. Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Sebanyak 73 sekolah di Kabupaten Brebes kekurangan murid pada tahun ajaran 2026-2027. Kondisi tersebut ternyata tidak hanya dialami sekolah negeri, namun juga swasta.

Data Dindikpora Brebes menyebut jumlah SD dan SMP di Kabupaten Brebes sebanyak 1.056 sekolah terdiri dari 885 SD dan 171 SMP. Data terbaru, 73 sekolah mengalami kekurangan murid pada SPMB kemarin.

Dari 73 sekolah itu sebanyak 27 adalah SMP dan 46 SD. Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Aditya Perdana, saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut membenarkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data terbaru ada 27 SMP dan 46 SD pada tahun ajaran 2026-2027 mengalami kekurangan murid," kata Aditya kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

ADVERTISEMENT

Sekolah minim murid itu, kata Aditya Perdana, tersebar di sejumlah kecamatan. Dijelaskan, dari 27 SMP yang masuk kategori sekolah negeri ada 5 sekolah. Sedangkan tingkat SD dari 46 sekolah, hanya 1 yang swasta.

Kekurangan murid paling parah dialami SDN Negarayu 02 dan SDN Purwodadi 01 Kecamatan Tonjong. SPMB kemarin 2 SD itu hanya menerima 3 orang murid, padahal kuota tersedia untuk murid baru sebanyak 28 orang.

Sedangkan tingkat SMP kekurangan siswa banyak dialami sekolah swasta. SMP IT Attaqwa Ketanggungan dengan kuota 128 orang hanya menerima 8 murid. Untuk SMP negeri yang mengalami kekurangan murid adalah SMPN Brebes 6. Dari kuota 96 hanya menerima 18 murid. Selanjutnya SMPN Satu Atap Salem dari kuota 32 orang hanya menerima 7 siswa.

"Meski jumlah siswa minim, sekolah tersebut tetap melakukan kegiatan pembelajaran seperti biasa," tegas Aditya.

Menyinggung soal regrouping atau penggabungan sekolah yang kekurangan siswa, Aditya memberikan penjelasan, regouping akan dilakukan melalui beberapa tahap. Setelah itu, penggabungan ini pun harus dari usulan sekolah dan pemerintah desa.

"Laporan dari dinas pendidikan akan diberikan ke kantor aset. Kemudian dilakukan survey dan nantinya perlu di-regrouping atau tidak tergantung usulan sekolah dan desa," tandasnya.



(alg/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads