Pendiri Ponpes di Demak Dipolisikan Terkait Kasus Pencabulan

Pendiri Ponpes di Demak Dipolisikan Terkait Kasus Pencabulan

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 05 Jun 2026 22:30 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrasi pencabulan. Foto: iStock
Demak -

Dugaan pelecehan seksual terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Dua orang korban sudah melapor polisi.

Korlap Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil, mengatakan pihaknya mengetahui ada dua orang korban usai membuka posko pengaduan dan bantuan hukum gratis pascakejadian pemerkosaan santri di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.

"Tiba-tiba kami kedatangan tamu, oleh beliau berdua, dan bercerita, menyampaikan unek-uneknya bahwa mereka berdua adalah bapak korban dan suami korban," kata Cak Ulil di Mapolres Demak, Jumat (5/6/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulil menyebut kejadian ini terjadi di salah satu padepokan. Pelaku merupakan pemilik, pengelola, dan pengasuh tempat tersebut.

"Lokasi kasus saya menyampaikan ya padepokan karena tidak berizin, (namanya) Al Anfas," ujar Cak Ulil.

ADVERTISEMENT

"Pelaku yaitu oknum yang mengatasnamakan tokoh agama inisial MT. Selaku yang punya, pengelola, pengasuh," tambahnya.

Korban pertama yakni seorang perempuan berinisial R. Cak Ulil mengungkapkan pelecehan itu dilakukan beberapa tahun lalu.

"Di sana umur dari 14 tahun. Selang satu tahun dua tahun, baru terjadi itu pelecehan itu. (Kejadian pelecehannya) 2022," ungkap Cak Ulil.

Menurut Cak Ulil, usai pelecehan itu terjadi, anak tersebut sempat mengalami trauma. Ia kemudian keluar dari padepokan dan pindah pondok.

"Yang anaknya itu (kemudian) keluar, karena memang sing asale biasane ngguyu, terus akhire meneng ngono loh. Dipindah tempat pondok, jadi setelah dipindah pondok, alhamdulillah saat ini psikologisnya bagus. Ya sempat trauma," jelas Cak Ulil.

Cak Ulil menyebut kasus pertama sudah dilaporkan ke Polres Demak tahun lalu. Pihaknya hari ini juga mendatangi Mapolres Demak untuk mempertanyakan penetapan pelaku.

"Sudah (dilaporkan pada) 2025 dan informasinya Selasa kemarin itu harus ada informasi dari pihak Polres untuk keterkaitan penetapan pelaku ini, dan sampai hari ini hari Jumat belum ada makanya saya sowan ke Polres Demak untuk menanyakan itu," tutur Cak Ulil.

"Belum ada (penahanan terduga pelaku oleh polisi). Makane saya ke sini untuk menanyakan itu, segera Polres menetapkan tersangka karena bekas laporannya buktinya sudah jelas semua," tambahnya.

Korban kedua yang melapor berinisial S. Hari ini, Cak Ulil mendampingi pelaporan korban ke Polres Demak.

"Ini pengawalan untuk istrinya temannya itu. Jadi laporan baru, korban baru," kata Ulil.

Ulil menjelaskan korban kedua mengabdi di padepokan tersebut sudah sejak lama. Pelecehan seksual dilakukan oleh orang yang sama, MT, pada 2023.

"Jadi istrinya ini, posisi dulunya di situ ngawulo (mengabdi) sama suaminya karena babat alase sama mereka berdua. Sudah lama (mengabdi), ya sebelum berdua itu nikah. Itu 2023 (kejadiannya)," jelas Ulil.

"Akhirnya dengan perjalanan waktu akhirnya istrinya mengakui di depan suami akhirnya hari ini beliau membuat pengaduan laporan," tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma membenarkan bahwa ada dua laporan terhadap seseorang berinisial MT. Menurutnya, MT dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai pemilik ponpes.

"Benar ada dua laporan terhadap Pendiri Ponpes di Karangawen berinisial MT. Semua kejadian dilaporkan di ponpes tersebut," kata Arlan saat dihubungi detikJateng, Jumat (5/6).

Arlan menyebut pihaknya belum mengetahui soal perizinan ponpes tersebut, sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan apakah ponpes itu ilegal atau berizin.

"Kami belum mengetahui terkait perizinan ponpes yang dimiliki oleh MT, apakah sudah berizin atau belum. Segera akan kita cek," jelas Arlan.

Arlan menjelaskan laporan pertama masuk ke pihaknya pada September 2025 lalu. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah orang.

"Untuk kasus yang pertama diadukan dengan dugaan pencabulan atau kekerasan seksual kita masih melakukan penyelidikan. Sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan. Dari korban, pelapor, dan terlapor juga sudah dimintai keterangan," ujar Arlan.

Sementara hari ini, pihaknya juga menerima laporan baru terhadap MT. Arlan menjelaskan MT dilaporkan atas dugaan perkosaan atau perbuatan seksual.

"Kalau yang hari ini itu dugaannya perkosaan atau perbuatan seksual," jelas Arlan.

Arlan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus ini.

"Langkah berikutnya kami akan melanjutkan penyelidikan pada dua laporan tersebut. Kami tegaskan Sat Reskrim Polres Demak akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan berkeadilan terhadap seluruh pihak," pungkas Arlan.




(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads