Revisi UU HAM Ditarget Masuk Prolegnas Tahun Ini

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 13:47 WIB
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto, di UIN Walisongo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto menyebut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah kedaluwarsa. Pemerintah pun akan merancang Revisi UU HAM yang ditarget bisa dibahas di DPR tahun ini.

Hal itu disampaikan Mugiyanto saat menyampaikan sambutan dalam acara uji publik RUU HAM di UIN Walisongo Semarang, Kecamatan Ngaliyan.

"Alasan mengapa undang-undang hak asasi manusia oleh pemerintahan Pak Prabowo hari ini perlu kita revisi, tentu saja karena memang sudah 27 tahun, lebih tua dari beberapa mahasiswa yang ada di sini," kata Mugiyanto di UIN Walisongo, Kamis (21/5/2026).

"Karena ini waktunya sudah 27 tahun ya. Undang-undang ini sudah kadaluwarsa sebetulnya, karena banyak yang tidak terakomodasi di sana," lanjutnya.

Menurutnya, selama 27 tahun banyak hal tentang hak asasi manusia telah berkembang. Ada penambahan norma, tata kelola, hingga pemerintahan yang harus diperbarui.

"Membuat undang-undang yang kita miliki, yang dikeluarkan tahun 1999, menjadi kurang relevan. Tidak bisa lagi mengakomodasi perkembangan baru," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini pengaturan soal HAM masih tersebar di berbagai regulasi yang sifatnya parsial. Salah satunya terkait hak privasi yang baru diatur terbatas dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Ini yang menarik dan saya pikir sangat relevan bagi anak-anak muda, terkait the right to privacy, the right to be forgotten, ini hak baru," ucapnya.

"Ini terkait dengan informasi yang ada di platform digital, di mana kita punya hak supaya itu dihapus dengan putusan pengadilan. Itu diatur juga di dalam RUU yang baru," lanjutnya.

Menurutnya, revisi UU HAM nantinya akan menjadi payung hukum yang lebih menyeluruh terkait perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia.

"Undang-undang hak asasi manusia ini akan menjadi undang-undang payung terkait hak asasi manusia. Jadi nanti lebih komprehensif melihat hak asasi manusia dan menjalankan tanggung jawab HAM," jelasnya.

Mugiyanto mengatakan, pemerintah menargetkan revisi UU HAM masuk pembahasan DPR pada tahun 2026. Namun, ia menhklaim proses penyusunannya tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.

"Kalau di Prolegnas, RUU HAM ditargetkan tahun 2026. Jadi kami ditargetkan tahun ini bisa dibahas di DPR dan mudah-mudahan bisa tahun ini. Tetapi kami pastikan ini bukan proses yang tergesa-gesa. Kita sudah memulai prosesnya tahun lalu," katanya.

Ia menyebut, Kementerian HAM menggandeng berbagai pihak dalam penyusunan RUU tersebut, mulai dari akademisi, aktivis HAM, NGO hingga mantan pimpinan Komnas HAM.

"Kami bermitra dengan berbagai macam pihak, dengan teman-teman NGO, kampus, untuk memaksimalkan prosesnya. Terutama proses terkait partisipasi publik. Itu kami perkuat kami utamakan," terangnya.

Selain itu, draft RUU HAM juga telah dibuka ke publik agar masyarakat bisa memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang dinilai krusial. Ia meminta masyarakat membaca dan memberikan masukan.

"Jangan buru-buru mengatakan dengan prasangka-prasangka bahwa ini akan melemahkan lembaga nasional HAM. Kami memastikan undang-undang ini dibuat untuk memastikan hak asasi manusia di Indonesia lebih baik," tegasnya.

Ia menambahkan, revisi UU HAM juga diaebut akan memperkuat lembaga-lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Komisi Nasional Disabilitas.

"Itu kami ingin kuatkan semua, nanti silakan masyarakat lihat pasal-pasalnya. Apakah pasal-pasal yang ada itu menguatkan atau melemahkan. Dan kami ingin masyarakat benar-benar membawa dokumennya dulu," jelasnya.



Simak Video "Video: KemenHAM Ungkap Rekomendasi ke Polri-Komnas HAM Terkait Kasus OCI"

(afn/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork